BARENG, KabarJombang.com – Petani di Desa Bareng, Kecamatan Bareng, Jombang, kini dilanda keresahan. Pasalnya, mereka belum jelas terkait penggunaan kartu tani.
Keresahan ini selain dirasakan petani, juga dirasakan pihak Koperasi Unit Desa (KUD), dan pihak Kelompok Tani.
Pengurus KUD Bahagia, Bareng, Suherno mengatakan, penggunaan kartu tani tidak ditunda. Artinya petani diharuskan menggunakan kartu tani untuk transaksi pupuk. Dikatakan, pihak Bank BNI 46 telah mensosialisakan bagaimana cara menggesek kartu tani dengan benar.
Tak hanya itu, menurut Suherno, sejak ditetapkan penggunaan kartu tani pada 1 September 2020, membuat petani harus membayar terlebih dahulu, untuk dapat mengakses pupuk. Besaran rupiah yang disetorkan pada pihak bank ketika membeli pupuk satu sama lain tak sama, bergantung luasan hektare sawah yang dimiliki.
“Maunya Kelompok Tani itu dicover dulu, semuanya sampai Desember. Terus awal 2021 dicanangkan. Nyatanya saat ini sudah diberlakukan dan tidak ada penundaan kartu tani untuk saat ini,”ungkap Suherno.
Suherno menjelaskan, bagi petani yang belum memiliki kartu tani harus mengurus kartu tani terlebih dahulu. Sedangkan bagi pihak yang sudah memiliki kartu tani harus mengisi saldo atau sejumlah uang untuk dapat mengakses pupuk.
Dalam pembuatan kartu tani, sejumlah petani yang sedang di KUD Bareng, mengatakan, pembuatan kartu itu dinilai sangat rumit, pasalnya harus mengurus ke kota, dan membutuhkan waktu antrean yang lama.
Tak hanya itu setelah mendapatkan kartu pihaknya harus menyertakan ke kelompok tani untuk digesek secara kolektif.
“Ini sangat menyusahkan para petani. Petani sudah susah, dibuat susah. Seperti ini tambah ribet, apalagi petani ini sudah tua-tua usianya,” ungkap pengurus KUD Bareng itu.
Ketua Kelompok Tani Dusun Mundusewu, Kecamatan Bareng, Purwadi, mengatakan, proses kartu tani ini berujung membuat para kelompok tani resah. Pasalnya harus lebih extra mengorbankan waktu, tenaga, pikiran, dan biaya.
“Ini nanti kita bagi pupuknya per orang tidak lagi per sak, atau satu sak di bagi dua orang. Namun harus sesuai pada hasil gesekan, misal 17 kg jadi pupuknya ditimbang 17 kg baru diberikan,” ungkap Purwadi.
Dibandingkan dengan menggunakan E-RDKK ( Elektronik Rencana Definitif Kelompoktani) penggunaannya lebih fleksibel dan dinilai gampang. Sedangkan kartu tani dinilai susah dan ribet. Sebab, satu sak pupuk dikatakan kadang beratnya tidak sampai 50 Kg atau kadang sak pupuk mengalami kebocoran yang bertanya tak sesuai.
“Kalau kayak gini kan nantinya kita butuh mengeluarkan biaya untuk membeli timbangan, guna menimbang pupuk itu,” imbuhnya.
Terpisah Kepala Dinas Pertanian Jombang, Priadi membenarkan bahwa tidak adanya penundaan kartu tani, pelaksanaan penebusan pupuk kartu tani terhitung pada tanggal 1 September 2020.
“Benar tidak diundur, tetapi bagi yang belum mempunyai kartu tani tapi tercatat pada E- RDKK bisa dilayani manual,”ujarnya.
Namun dalam pengambilannya harus memiliki syarat yakni berita acara yang ditandai tangani ketua kelompok tani serta Petugas Petani Lapangan (PPL).
Sedangkan bagi petani yang belum tercatat E-RDKK maka tidak dilayani penebusan kartu tani dan tidak bisa mendaftar.
“Karena kartu tani itu, asalnya dari E-RDKK, kalau nggak punya ya memang tidak bisa dilayani,” pungkas Priadi.