JOMBANG, KabarJombang.com – Sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Jombang, operasi yustisi digelar lagi. Hasilnya, sebanyak 48 orang terjaring karena didapati tidak memakai masker.
Kali ini operasi yustisi digelar di simpang empat Alun-alun Jombang, melibatkan 56 petugas gabungan dari unsur Polri, TNI, Satpol PP, dan Dishub Kabupaten Jombang.
Dari 48 pelanggar, petugas menerapkan sanksi beragam. Sebanyak 43 orang ditegur lisan saja. “Lainnya, 4 orang disanksi sosial, dan 1 orang KTP-nya kami sita,” tutur AKP Moch Mukid, pimpinan operasi yustisi, Minggu (10/1/2021).
Menurutnya, masih banyaknya warga terpapar Covid-19 di Jombang, maka operasi yustisi akan dilakukan untuk langkah pencegahan.
“Sebagai garda utama pencegahan Covid-19 hendaknya melakukan tugas ini dengan ikhlas dan semangat.”katanya.
Operasi ini berlangsung mulai pukul 09.10 sampai 09.50 WIB. “Alhamdulillah, berjalan aman dan kondusif,” pungkasnya.