Gelar Operasi Kendaraan, Propam Polres Jombang Tindak 11 Polisi Bandel

Propam Polres Jombang saat melakukan penindakan disiplin terhadap anggota polisi yang akan memasuki Mapolres Jombang. (FOTO: ARI)
  • Whatsapp

JOMBANG, (kabarjombang.com) – Guna meminimalisir pelanggaran disiplin oleh Anggota Kepolisian di Polres Jombang dalam pelaksanaan Operasi Patuh 2016, petugas Propam (Profesi dan Pengamanan) Polres Jombang menggelar operasi kepada anggota polisi yang berdinas di Kota Santri itu, Kamis (19/5/2016).

Dalam operasi yang dilaksanakan sekitar jam 06.00 hingga 08.00 wib itu, petugas berhasil menindak sekitar 11 Anggota Polisi yang kedapatan melanggar kedisiplinan dalam berkendara.

Baca Juga

“Dari hasil operasi kepada anggota, kita mendapatkan 3 anggota Polwan (polisi wanita) dan 8 polisi laki-laki yang tidak membawa surat-surat kendaraannya. 6 orang tidak dilengkapi dengan SIM dan 5 diantaranya tidak membawa STNK,” ujar Ipda Heru Widodo, Kasi Propam Polres Jombang melalui Kasubbag Humas Polres Jombang, Iptu Dwi Retno Suharti.

Tak hanya itu, lanjutnya, terdapat bermacam-macam jenis dari beberapa pelanggaran yang dilakukan anggota polisi, mulai dari tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan tidak membawa Surat Ijin Mengemudi (SIM) saat akan bertugas di Mapolres Jombang. Akibatnya, para anggota yang terjaring razia tersebut, dan kedapatan melanggar, akan diperintahkan kembali pulang mengambil kelengkapan kendaraannya.

“Rata-rata mereka beralasan lupa membawa SIM dan juga STNK saat akan bertugas. Jadi kita meminta mereka untuk pulang mengambil SIM atau STNKnya,” ujar Heru melalui Retno.

Dia juga mengatakan, saat setelah diperiksa, ternyata STNK kendaraan yang digunakan Anggota tersebut sudah habis masa berlakunya. Sehingga, pihaknya menahan beberapa STNK tersebut dan anggota yang memilikinya diwajibkan untuk mengurus perpanjangan surat kendaraan yang dimiliki anggota yang melanggar.

“STNK yang sudah habis masa berlakunya saat ini kita tahan. Kita akan berkoordinasi dengan Satlantas agar anggota yang memiliki surat tersebut segera melakukan pembaruan. Ini sebagai bentuk agar semua Anggota Polisi tetap menaati peraturan yang sudah ditetapkan di Kepolisian Polres Jombang,” tegas Iptu Dwi Retno Suharti. (ari)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait