JOMBANG, KabarJombang.com-Aset bangunan gedung KUD Sumber Pangan di Desa Banjardowo, Kecamatan Jombang, diduga berdiri di atas lahan hak milik orang lain.
.
Menurut sumber yang mengetahui asal usul tanah tersebut yang engan namanya mengatakan, lahan yang ditempati KUD Sumber Pangan saat ini memang ada sengketa.
“Memang saat ini timbul sengketa, dari ahli waris pernah melakukan gugatan berkaitan dengan lahan yang ditempati KUD Sumber Pangan,“terangnya pada Kamis (16/5/2024).
Lebih lanjut sumber tersebut mengatakan adanya seseorang yang melakukan penggurukan di atas lahan KUD Sumber Pangan.
“Memang kemarin salah satu ahli waris melakukan penggurukan di lahan yang ditempati KUD Sumber Pangan, informasinya ahli waris melakukan hal tersebut sebagai bentuk meminta hak mereka. Ahli waris memiliki bukti kuat bahwa lahan tersebut milik keluarga mereka, sertifikat hak milik dari Kholil.”jelasnya pada KabarJombang.com.
Terpisah sekertaris KUD Sumber Pangan Birun saat dikonfirmasi mengatakan jika tanah tersebut sudah milik KUD. ”Tidak benar kalau dikatakan sengketa, tanah ini milik KUD Sumber Pangan, keamarin itu tanah uruk yang pesan teman-teman KUD belum sempat diratakan. Jadi gak benar kalau yang mengguruk ahli waris, karena tanah ini sudah milik KUD, “jelasnya pada kabarJombang.com Kamis (16/5/2024).
Selanjutnya KabarJombang.com mencari informasi terkait tanah tersebut ke pemerintahan Desa Banjardowo. Menurut salah satu perangkat yang namanya disebutkan menuturkan tanah KUD tersebut sudah SHM leter C muncul tahun 68 milik KholilIL dulu keberadan sertifikat tahun segitu dibawa siapa tidak ada yang tahu. Akhirnya perwakilan ahli waris datangi ke BPN mencari kejelasan terkait tanah tersebut teryata serifikat tidak pernah hilang masih sah milik Kholil.
Mereka ahli waris dan pihak KUD memang sudah lama berseteru, KUD juga klaim katanya juga memiliki jual beli desa tahun 1985. Namun diduga jual beli desa itu diduga cacat hukum karena tanah tersebut sudah SHM sejak tahun 1968.
“Harusnya yang diperjual belikan kan SHM bukan jual beli desa,yang menjual itu pun bukan pemilik tanah ataupun para ahli warisnya jadi jual belinya KUD itu cacat hukum. Kareana pemilik tanah Kholil dan para ahli waris tidak pernah menjual. Yang bertransaksi dengan KUD itu orang lain. Wajar kalau para ahli waris menuntut tanahnya karena tidak pernah menjual ke pihak KUD,”tuturnya
Dikatakan, pemerintah desa juga disurati pihak KUD melaporkan ke desa kalau ada kejadian pengurukan di tanah KUD oleh sesorang. Jika KUD tidak terima kalau memang tanah milik KUD harusnya KUD berani melaporkan ke pihak kepolisian.
“Kalau itu katanya teman-teman KUD yang melakukan pengurukan. Tetapi kenapa pihak KUD kok berkirim surat melaporkan sesorang melakukan pengurukan tanpa izin pihak KUD. Itu tidak ada kaitanya dengan desa meski namanya KUD Banjardowo. Namun desa tidak pernah di ajak koordinasi, seharusnya desa tahu mereka di bawah naungan BUMDE. Akan tetapi selama ini desa tidak pernah dilibatkan,”terangnya pada KabarJombang.com.