KABARJOMBANG.COM – Ratusan warga Desa Tambakberas Kecamatan Jombang, mengepung kantor balai desa setempat. Bukan tanpa maksud, ratusan warga Dusun Petengan ini meminta, agar Kepala Dusun (Kasun) Petengan yang terpilih dalam pengisian perangkat desa se-Kabupaten Jombang serentak beberapa waktu lalu, tidak dilantik.
Pasalnya, Agus Syarifudin Kepala Dusun Petengan Desa Tambakberas yang terpilih, bukanlah warga penduduk asli Dusun Petengan.
“Kita meminta agar Kepala Desa tidak melantik Kepala Dusun terpilih. Sebab, dia bukan warga asli Dusun Petengan,” terang Amah Syamsul (40) salah satu warga yang ikut dalam aksi.
Dengan pengawalan ketat pihak kepolisian, warga yang berunjuk rasa akhirnya ditemui pihak Pemerintah Desa (Pemdes) serta pihak Kecamatan Jombang. Warga yang awalnya meneriakkan yel-yel di depan kantor, dipersilahkan masuk untuk menyampaikan aspirasinya di dalam kantor desa.
Meski sekitar dua jam lebih menyampaikan aspirasinya, dipastikan keinginan warga yang menolak Kasun baru tersebut tak bakal tercapai. Betapa tidak, pihak desa mengaku sudah melaksanakan pengisian perangkat desa sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kepala Desa Tamberas, Moehadi, Jumat (28/4/2017) mengatakan, pihak desa sudah melaksanakan pengisian perangkat sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 19 Tahun 2017, tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
“Dalam Perbup itu tidak mengatur tentang tempat tinggal calon perangkat desa yang ingin mencalonkan di tempat lain. Artinya, semua warga negara Indonesia berhak mencalonkan sebagai perangkat desa. Jadi, kita mengacu pada peraturan itu,” katanya saat ditemui di lokasi.
Sehingga, pihaknya tidak berani melanggar aturan yang sudah ditetapkan Bupati melalui Perbup. Namun, tak berhenti begitu saja. Pertemuan yang menghasilkan kekecewaan warga ini, akan dilanjutkan dengan mendatangkan massa yang lebih banyak lagi untuk bisa mengabulkan permintaan warga.
“Jika hari ini permintaan kita tidak bisa dipenuhi pihak desa. Maka, kita akan menggelar aksi besar-besaran di Pendopo Kabupaten Jombang untuk menyampaikan aspirasi kami. Biar bupati memahami bahwa peraturan itu, merugikan warga Dusun Petengan,” ujar Amah. (aan/kj)