Empat Kafe Berkedok Karaoke di Jombang Disegel Petugas, Pemandu Lagu Digiring

Satpol PP Jombang, saat razia kafe berkedok karaoke di Jombang. (Istimewa).
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Masih buka saat bulan Ramadan empat tempat hiburan malam berkedok kafe di Jombang disegel.

Tempat hiburan yang cover luarnya kafe ini harus terpaksa tutup karena terkena razia petugas gabungan. Empat tempat hiburan malam berkedok kafe disegel.

Baca Juga

Tempat hiburan yang juga menyediakan tempat karaoke itu ternyata menyediakan wanita pemandu lagu dan menjual minuman keras (miras).

Razia dilakukan Kamis (27/3/2024) dini hari tepatnya di ruko Jl Raya Sentul, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang.

Kepala Satpol PP Kabupaten Jombang, Thonsom Pranggono menyebut razia yang dilakukan ini merupakan satu langkah tindakan tegas. Terlebih, Kota Santri sendiri belum ada Peraturan Daerah (Perda) tentang hiburan malam.

“Jadi yang kami segel ada empat titik. Ada namanya justicia dan non justicia kalau di Satpol PP, dan ini akan kami komunikasikan dulu,” katanya.

Sementara itu, razia dilakukan dikarenakan adanya laporan dan pengaduan dari warga. Menurut penuturan Wakapolres Jombang, Kompol Hari Kurniawan ada puluhan orang yang diamankan ke Polres Jombang.

“Ada 30 orang yang terjaring, belasan perempuan pemandu lagi. Razia ini juga kami lakukan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran PJ Bupati Jombang perihal penyelenggaraan tempat hiburan malam harus memenuhi norma kepantasan di bulan Ramadan,” ungkapnya.

 

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait