JOMBANG, KabarJombang.com – Dua pasangan anak jalanan (Anjal), terjaring razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang. Razia dilakukan di depan ruko simpang tiga, Desa Mojongapit, Kecamatan/ Kabupaten Jombang, Selasa (1/9/2020) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kabid Tibum (Penertiban Umum) dan SDA (Sumber Daya Aparatur) Satpol PP Jombang, Haris Aminudin mengatakan, razia Anjal dilakukan setelah mendapat laporan dari warga sekitar. Pihaknya menerjukan 7 personel regu B.
“Ada empat anjal rata-rata berusia 12 tahun. Empat anak ini berpasangan laki-laki dan perempuan. Dua pasangan dari Rembang Jawa Tengah, dua pasangan lain dari Tasikmalaya Jawa Barat,” ucapnya saat dihubungi KabarJombang.com.
Saat di razia, lanjut Haris, empat anjal tersebut sedang nongkrong di kawasan ruko simpang tiga. Diketahui, salah satu anjal laki-laki asal Rembang mengalami gejala demam.
Sebab itu, petugas kemudian tidak mengarahkan anjal dibawa ke kantor Satpol PP. Namun, mereka diminta pulang ke daerahnya masing-masing. Oleh petugas, mereka didampingi sampai mendapatkan kendaraan umum.
“Satu anjal laki-laki demam, karena kita khawatir terpapar Covid-19, langsung kita arahkan untuk pulang ke daerahnya masing-masing. Kami memantau saja sampai mereka mendapat kendaraan. Dan sudah kembali ke daerahnya menumpang truk,” kata Haris.