Elemen Masyarakat Nilai Ujian CAT Perangkat Desa di Jombang Cacat Hukum, Wajib Diulang

Hasil ujian CAT imbang antara calon perangkat desa Sukodadi, Kecamatan Kabuh, Jombang, berinisial KSP dan BNS.
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Proses pengisian perangkat desa di Kabupaten Jombang, terus menuai sorotan. Selain dugaan adanya “permainan transaksional”, proses ujian berbasis komputer atau disebut CAT (Computer Assisted Test) dinilai cacat demi hukum dan ujiannya wajib diulang.

Ini seperti disampaikan salah satu elemen masyarakat, Faizuddin. Menurutnya, cacat demi hukum tersebut terjadi lantaran soal atau materi ujian dalam CAT atau CBT (Computer Based Test) di Universitas 17 Agustus (Untag) Surabaya, pada Kamis (8/10/2020) lalu, ditengarai bukanlah soal atau materi yang dihasilkan tim Pansel.

Baca Juga

Dijelaskan Faiz, sesuai Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, tim panitia seleksi (Pansel) perangkat desa diangkat oleh Kepala Desa (Kades). Sementara tugas dan fungsi tim Pansel diatur dalam Peraturan Kepala Desa.

Namun dalam Peraturan Bupati (Perbup) Jombang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perbup Jombang Nomor 14 tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa pada pasal 9 termaktub, “Pengangkatan Perangkat Desa dilakukan dalam tahapan ujian yakni a) Ujian Berbasis Komputer, dan b) Wawancara Kepala Desa.

Ujian berbasis computer ini, kata Faiz, adalah sistem pelaksanaan ujian menggunakan komputer sebagai media ujian dalam pelaksanaannya. Maka, sebut Faiz, terminologi berbasis komputer itu tidak bermakna konten (kandungan), di mana kandungan ujian yang tersedia melalui media elektronik.

Karena itu, pada Pasal 10 Perbup Jombang Nomor 18 tahun 2019 dijelaskan, tim Pansel bekerjasama dengan pihak ketiga yang berkompeten, dengan artian pihak yang memiliki unit pelayanan ujian berbasis komputer.

“Ini bukan berarti pihak ketiga tersebut juga mempunyai hak membuat soal ujiannya,” tandasnya.

Perbup Jombang 18/2019, kata dia, hanya mengatur sistem pelaksanaan ujian. Tidak mengatur materi yang diujikan. Karenanya, lanjut Faiz, materi atau soal yang diujikan itu wewenang tim Pansel yang dibentuk Kepala Desa.

“Di sinilah penekanannya, jika materi ujian tersebut tidak dibikin oleh tim pansel yang dibentuk Kepala Desa, bisa dikatakan proses ujiannya cacat demi hukum. Kalau sudah demikian, ujiannya wajib diulang,” pungkas Faiz, seraya mengatakan, hal tersebut merupakan hasil dari “Ngaji Regulasi” yang digelar pihaknya.

Baca Sebelumnya :
Dugaan “Mahar” Perangkat Desa di Jombang, Praktisi Hukum Soroti Kinerja Inspektorat dan Saber Pungli
Nilai CAT Calon Perangkat Desa Tinggi, Disinyalir Terkondisi Kolektif dari Pemkab Jombang

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait