KABARJOMBANG.COM – Aksi kericuhan mewarnai eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Jombang, di Desa Ngrandu Lor, Kecamatan Peterongan, Selasa (28/11/2017) siang. Wuliadi (45) tak terima, rumah miliknya dikosongkan juru sita pengadilan karena peralihan pemilik baru.
Dengan pengawalan ketat kepolisian, Wuliadi menutup rapat pagar rumah miliknya seluas 243 meter persegi. Ia tak terima lantaran rumahnya kini menjadi rumah milik Bachroien, warga Desa/Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.
Bahkan, ia sempat melemparkan bom molotov ke arah atap rumahnya dan meminta agar ia tak diusir dari rumah miliknya. Namun, dengan segala upaya akhirnya pihak pengadilan dan kepolisian bisa mengkosongkan rumah atas nama Jumiati tersebut.
Menurut Wuliadi, sertifikat rumahnya memang pernah dipinjamkan kepada temannya bernama Rudianto, untuk kebutuhan usaha sang teman. Berjalannya waktu, ternyata ia mendapatkan surat tagihan oleh salah satu bank atas hutang dengan jaminan sertifikat rumah miliknya.
“Saya tidak tahu, saat itu sertipikat memang dipinjam teman untuk kebutuhan modal. Namun, saya malah ditagih dari pihak bank atas adanya pinjaman yang tidak saya lakukan. Karena saat itu saya hanya berhutang kepada Rudianto sebesar Rp 7 juta. Beberapa waktu lagi, ternyata
muncul adanya akta jual beli tanah yang saya tidak tahu,” terangnya di sela-sela eksekusi.
Dalam pengakuannya, ia merasa ditipu oleh temannya tersebut. Sebab sebelumnya, ia mengaku tidak pernah menjaminkan sertipikatnya ke pihak bank. “Saya ini ditipu oleh teman,” sambungnya.
Kekecewaannya memuncak ketika dirinya mengajukan banding atas putusan PN Jombang tersebut. Namun masih dieksekusi paksa oleh juru sita pengadilan. “Saya ini kan masih mengajukan banding, kenapa masih dieksekusi.
Sementara itu, Sumantri, Juru Sita Pengadilan Negeri Jombang mengatakan, pelaksanaan eksekusi berdasarakan objek sengketa bernomor 7/pdt.eks./HL/2017/Pn.jbg atas pemohon eksekusi yang diajukan oleh Bachroien, sudah memenuhi syarat yang ada.
“Pemilik rumah baru ini merupakan pemenang lelang yang dilakukan bank. Nah, karena masih ditempati oleh pemiliknya, pemilik rumah baru meminta kepada pengadilan untuk melakukan eksekusi berdasarkan surat sengketa yang diajukan, jadi tidak ada kekeliruan yang dilakukan,” terangnya. (aan/kj)