KESAMBEN, KabarJombang.com – Siswanto (29) warga Dusun Sumberejo, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, diringkus anggota Reskrim Polsek Kesamben, Jombang, lantaran kedapatan mengedar narkoba jenis pil dobel L di warung mi ayam Desa Carangrejo, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang.
Kapolsek Kesamben, AKP Mursid Budi Hartanto mengatakan, penangkapan tersangka bermula dari patroli rutin anggota reskrim Polsek Kesamben di wilayah Desa Carangrejo, Kecamatan Kesamben.
Saat melintas, petugas melihat gelagat mencurigakan pemuda-pemudi di warung mi ayam Desa Carangrejo. Begitu didekati petugas, mereka hendak melarikan diri. Beruntung, polisi segera meringkusnya, lalu menggeledahnya.
“Dari penggeledahan perempuan berinisial F, polisi menemukan barang bukti sebanyak 20 butir,” kata AKP Mursid Budi Hartanto, Kamis (20/2).
Introgasi kepada F pun dilakukan. Kemudian, F mengaku pil dobel L tersebut dia dapat dari tersangka Siswanto. Dan Siswanto pun dengan mudah diamankan polisi.
“Turut diamankan ponsel merk Oppo warna hitam miik tersangka sebagai barang bukti,” sambungnya.
Atas perbuatannya, tersangka Siswan kemudian digelandang petugas ke Polsek Kesamben, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Tersangka terancam dijerat Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkasnya.