KABARJOMBANG.COM – Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) yang dicetak sebelum tahun 2013, ternyata tak perlu diperpanjang atau diaktivasi lagi. Sebab, hal ini mengacu pada Pasal 101 huruf c UU Nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk), bahwa E-KTP yang diterbitkan sebelum 2013 pun ditetapkan berlaku seumur hidup.
Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Jombang Achmad Syarifudin, kepada KabarJombang.com, Selasa (16/5/2017).
Menurutnya, banyaknya simpang siur berita tentang hal tersebut, masih perlu diluruskan. Sebab, banyak masyarakat masih banyak menanyakan hal itu. Sehingga, pihaknya menjelaskan, bahwa meskipun massa aktif tertulis pada E-KTP sudah habis, namun tidak perlu lagi diperpanjang.
“Karena sistemnya sudah menggunakan sistem ITE. Sehingga, tidak perlu lagi diperpanjang. Sebab itu berlaku seumur hidup,” terangnya saat ditemui dikantornya.
Meski begitu, ada beberapa perubahan yang mengaruskan pemegang E-KTP melakukan perubahan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil). Seperti perubahan pada status pemegang, yang saat pembuatannya statusnya masih belum kawin, dan setelah jadi baru kawin.
“Maka disini pemegang harus melakukan pengurusan untuk perubahan data dalam E-KTP. Termasuk perubahan tempat tinggal. Namun, untuk massa berlakunya E-KTP itu seumur hidup, seperti Edaran dari Kemendagri beberapa waktu lalu,” pungkasnya. (aan/kj)