JOMBANG, KabarJombang.com – LSM Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ), mengklaim menemukan alat bukti baru, terkait dugaan ijazah palsu oknum anggota DPRD Kabupaten Jombang, Dora Maharani.
Dalam waktu dekat, pihaknya akan menyerahkan alat bukti tersebut kepada penyidik Ditreskrimum Polda Jatim. Hal itu diungkapkan Ketua LSM FRMJ, Joko Fattah Rochim.
Menurutnya, ijazah yang diduga palsu itu, merupakan ijazah Paket C (setara SMA) yang digunakan sebagai kelengkapan administrasi pada pencalonan anggota legislatif lima tahun lalu (2014) dari PDIP.
Meski saat itu keabsahan ijazahnya disoal dan sempat masuk kepolisian, namun kemudian tak jelas kelanjutannya. Dora pun melenggang menjadi anggota DPRD Jombang periode 2014-2019.
Pada Pileg 2019, Dora mencalonkan diri kembali, namun menggunakan ijazah lain. Dan sekarang, Dora kembali terpilih menjadi anggota legislatif dari PDIP untuk periode 2019-2024.
Bersamaan dengan itu, kasus ijazah lima tahun lalu yang diduga aspal, mencuat kembali ke permukaan. Sebab, sejauh ini polisi belum pernah mengeluaran surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Kasus ini pun, oleh FRMJ dilaporkan ke Polda Jatim.
Ketua LSM FRMJ, Joko Fattah Rochim mengaku, alat bukti baru tersebut didapatnya dari Pemerintah Desa (Pemdes) Maropelang, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan.
“Jadi pada laporan pengaduan kami kemarin, ada kekurangan yang memang belum tersampaikan ke penyidik kriminal umum Polda Jatim,” sambung Fattah, Senin (2/9/2019).
Tambahan alat bukti itu, kata Fattah, salah satunya terkait keberadaan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) sebagaimana tertera dalam ijazah paket C terlapor.
“PKBM tersebut diduga fiktif alias tidak ada. Kalau PKBM-nya saja tidak ada, bagaimana bisa muncul ijazah Paket C yang seolah dikeluarkan PKBM tadi,” jelas Joko Fattah Rochim.
Ia mengatakan, dengan alat bukti baru tersebut, semakin meyakinkan dirinya, ijazah paket C yang digunakan Dora Maharani untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif 2014 adalah palsu.
Pasalnya, berdasarkan dokumen dan keterangan dari sumber pemerintah desa Moropelang pada 2011 tidak ada kegiatan Paket C di PKBM Cendekia Flamboyan.
Surat keterangan tersebut juga menerangkan, lembaga Cendekia Flamboyan tidak pernah ada di desa setempat. Sehingga Fattah menilai ada kejanggalan.
Surat keterangan Kades Moropelang Nomor : 400/597/413.305.12/2019, tertanggal 28 Agustus 2019 ditandatangani Kepala Desa Moropelang Khofif Fuat.
Di situ diterangkan, berdasarkan dokumen dan keterangan dari sumber Pemdes Moropelang pada 2011 tidak ada kegiatan Paket C di PKBM Cendekia Flamboyan. Dan lembaga Cendekia Flamboyan tidak pernah ada di desa setempat.
“Surat keterangan dari Kades Moropelang ini jelas menerangkan tidak ada kegiatan Paket C di PKBM Cendekia Flamboyan dan lembaga itu tidak pernah ada di desa setempat. Kuat dugaan kami ijazah paket C yang digunakan Dora Maharani palsu,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, kasus lama, berupa dugaan ijazah palsu yang lima tahun lalu membelit oknum anggota DPRD Kabupaten Jombang, Dora Maharani, kembali muncul ke permukaan.
Ini menyusul dilaporkannya kasus ijazah Paket C (setara SMA) palsu yang diduga digunakan oknum anggota FPDI Perjuangan tersebut, ke Polda Jatim, Kamis (25/7/2019).
Pelapornya adalah LSM FRMJ. Pelaporan ke Polda Jatim ini dilakukan lantaran proses hukum kasus itu mandek di Polres Jombang sejak 5 tahun silam.
Ketua LSM FRMJ, Joko Fattah Rochim menilai banyak kejanggalan dalam ijazah paket C yang diterbitkan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Cendekia Flamboyan, beralamat di Desa Moropelang, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.
Jurnalis: Beny Hendro
Editor: Sutono Abdillah