JOMBANG, KabarJombangmcom-Dua tersangka penganiayaan yang mengakibatkan kematian seorang pria di Desa Made, Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang, kini mendekam di sel tahanan Polres Jombang. Kedua tersangka, Y (42) dan ACL (25), ditangkap setelah terbukti terlibat dalam kasus penganiayaan yang terjadi pada Jumat (15/11/2024) malam hari.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Jombang, Senin (4/12/2024) mengatakan, kasus ini bermula saat korban, yang dikenal sering menimbulkan keresahan di masyarakat sekitar, terlibat cekcok dengan kedua tersangka.
“Korban yang sedang mengendarai motor terlibat perdebatan dengan kedua tersangka, yang kemudian berujung pada penganiayaan menggunakan batu,” jelasnya.
Korban mengalami luka parah di kepala akibat benturan benda tumpul yang mengakibatkan pendarahan hebat dan akhirnya korban meninggal dunia akibat benturan keras di bagian kepala.
AKP Margono menyatakan bahwa motif penganiayaan ini berhubungan dengan dendam pribadi antara korban dan kedua tersangka.
“Korban memang dikenal sering berulah dan membuat resah warga, sehingga kedua tersangka mungkin merasa terganggu dan memilih untuk membalas dendam pada kesempatan itu,” katanya.
Menurut AKP Margono, meskipun banyak saksi yang melihat kejadian tersebut, hanya dua orang yang terlibat langsung dalam penganiayaan.
“Kami terus melakukan penyelidikan lebih lanjut, namun hingga saat ini hanya dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” tambahnya.
Kedua tersangka kini sudah ditahan dan sedang menjalani proses hukum. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat Kabupaten Jombang untuk menjaga situasi yang aman dan kondusif.
“Kami mengimbau kepada warga untuk tidak terprovokasi dan tetap menjaga ketertiban. Proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas AKP Margono.