JOMBANG, KabarJombang.co – Kurang dari 24 jam, Satreskrim Polres Jombang berhasil mengamankan dua orang pelaku pengeroyokan di Jalan Raya Desa Blimbing, Kecamatan Gudo, Jombang.
Kasus pengeroyokan tersebut bermula dari laporan korban M. Ilham ke Polres Jombang. Mendapat laporan tersebut pihak polisi lalu melakukan penyelidikan.
Setelah penyelidikan dilakukan, polisi mengamankan dua orang tersebut tanpa adanya perlawanan. Kasatreskrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto menjelaskan, aksi pengeroyokan tersebut terjadi pada Minggu (10/9/2023) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.
Mohammad Ilham (32) warga Desa Tanjunggunung, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur adalah korban pengeroyokan.
Pengeroyokan itu terjadi pada Sabtu (9/9/2023) sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, Eko Hadi Prasetyo (32) bersama Bintang dan korban Ilham ke rumah Agus di Desa Blimbing Kecamatan Gudo Kabupaten Jombang.
“Kemudian pada Minggu sekitar pukul 01.30 WIB pulang dari rumah Agus menuju ke arah pasar Blimbing,” ucap AKP Aldo dalam keterangannya, Rabu (13/9/2023).
Nah, saat hendak keluar gang, mereka dihadang kurang sekitar 10 orang tidak dikenal menggunakan sepeda motor. Tanpa basa basi, Eko bersama Bintang dan Ilham langsung dikeroyok gerombolan pelaku.
“Pelaku yang tidak dikenal itu mengeroyok korban dengan menggunakan helm, tangan kosong dan tong sampah mengenai kepala korban bagian kanan,” ujarnya.
Kejadian pengeroyokan tersebut kemudian beredar luas di media sosial dan viral. Seusai kejadian, Eko yang menjadi korban pengeroyokan melaporkan ke Polres Jombang.
“Setelah ada laporan, kami melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan saksi – saksi yang berada di sekitar tempat Kejadian Perkara (TKP),” ungkapnya.
Kemudian, pada Minggu (10/9/2023) pukul 19.00 WIB, dua orang terduga pelaku pengeroyokan berhasil dibekuk Tim Resmob Satreskrim Polres Jombang.
Mereka yakni Moch Rian Herfiansyah (18) warga Desa Tugu Sumberjo, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang dan Kiki Prastya Ramadhan (19) warga Perum Pondok Indah Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang.
Dalam keterangannya, AKP Aldo menyebutkan, Rian telah memukul empat kali bagian kepala korban, Kiki memukul tiga kali bagian kepala dan menendang sekali badan korban.
“Para terduga pelaku lainnya yang terlibat dalam pengeroyokan itu masih kami lakukan pengembangan. Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam pengungkapan kasus ini,” katanya.
Barang buktinya yakni satu unit motor Suzuki warna kuning bernopol H 6043 SB, dua buah baju warna hitam serta satu buah baju warna putih.
“Para pelaku melanggar Pasal 170 KUHP yakni Secara bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan,” pungkasnya.
Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi menghimbau, masyarakat yang mengetahui adanya kejadian tindak pidana maupun gangguan kamtibmas lainnya bisa melaporkan ke Kepolisian terdekat atau melalui Call Center Polres Jombang.
“Masyarakat yang mengetahui adanya kejadian tindak pidana maupun gangguan kamtibmas lainnya serta pengaduan/keluhan tentang layanan kepolisian bisa melaporkan melalui call center 110. Atau bisa menghubungi nomor call center Kandani 081323332022,” imbuhnya.