JOMBANG, KabarJombang.com – Dalam beberapa hari terakhir, masyarakat Kabupaten Jombang dihebohkan dengan penemuan dua bayi yang ditelantarkan, masing-masing di Desa Jatipelem, Kecamatan Gudo dan Desa Carangwulung, Kecamatan Wonosalam. Penemuan ini membuat banyak warga yang merasa tergerak untuk mengadopsi bayi-bayi malang tersebut.
Menanggapi fenomena tersebut, Direktur Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak (LP2A) Jombang, Muhammad Sholahuddin, memberikan penjelasan terkait proses adopsi yang ketat. Menurutnya, calon orang tua yang ingin mengadopsi bayi tersebut harus memenuhi sejumlah syarat dan prosedur yang harus dipenuhi demi kesejahteraan anak yang diadopsi.
Pertama, calon orang tua harus menunjukkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang membuktikan bahwa mereka memiliki perilaku baik. Selain itu, mereka juga harus mengajukan Surat Keterangan Tidak Menggunakan Narkoba, yang dikeluarkan oleh pengadilan, serta menyatakan bahwa mereka tidak pernah dipidana.
Sholahuddin menekankan bahwa proses ini dilakukan untuk memastikan calon orang tua tidak memiliki riwayat kriminal yang dapat membahayakan anak. “Pemeriksaan yang ketat ini dilakukan agar anak tidak diasuh oleh orang yang memiliki sejarah buruk,” ujar pakar hukum spesialis anak dan perempuan tersebut.
Selanjutnya, penghasilan calon orang tua menjadi salah satu pertimbangan. Hakim akan menilai apakah calon orang tua memiliki penghasilan yang cukup untuk memberikan kesejahteraan kepada anak yang diadopsi, mengingat kebutuhan anak masa kini yang semakin tinggi. Oleh karena itu, penghasilan calon orang tua harus lebih dari Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang berlaku.
Selain itu, kecakapan dan status pernikahan calon orang tua juga menjadi faktor penting dalam proses adopsi. “Calon orang tua harus memiliki status pernikahan yang sah, yaitu melalui pernikahan yang tercatat resmi. Kami tidak memperbolehkan adopsi oleh pasangan yang tidak memiliki ikatan perkawinan resmi, seperti pasangan yang menikah siri,” jelas aktivis anak dan perempuan tersebut.
Proses adopsi ini juga melalui tahap pemeriksaan yang lebih mendalam. Hakim akan melakukan Pemeriksaan Setempat (PS) di rumah calon orang tua, untuk memastikan bahwa lingkungan rumah layak dan aman untuk calon anak yang akan diadopsi.
“Proses ini tidak mudah. Hakim bersama panitera atau asistenya, akan melakukan survei langsung ke rumah calon orang tua dan mengecek legalitas serta kondisi rumah dan lingkungan sekitar termasuk akan mendengarkan cerita keluarga tersebut dari para tetangga,” ungkapnya.
Hal tersebut harus dilakukan karena menurutnya, tidak ada jaminan bahwa hubungan keluarga akan selalu harmonis. Meskipun proses adopsi dilakukan dengan sangat selektif.
“Kami tidak bisa menjamin bahwa keluarga yang mengadopsi akan selalu harmonis. Terkadang, terjadi konflik rumah tangga yang bisa memengaruhi anak. Anak yang diadopsi tidak boleh dijadikan korban dari permasalahan keluarga,” tegasnya.
Pentingnya proses seleksi yang ketat ini bertujuan untuk memastikan bahwa anak yang diadopsi mendapatkan kehidupan yang aman dan sejahtera. Meskipun prosesnya panjang dan sulit, Sholahuddin berharap calon orang tua yang memiliki niat baik tidak akan merasa terbebani.
“Proses yang panjang dan ketat ini adalah bagian dari seleksi, kalau calon keluarga bayi ini tidak mau mengikuti rangkaian ini ya nanti akan dikhawatirkan terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan. tujuannya demi kebaikan anak yang akan diadopsi,” pungkasnya.