KABARJOMBANG.COM – Dua jam menggelar razia kendaraan bermotor, sebanyak 50 pelajar berhasil ditindak petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jombang, Selasa (10/1/2017).
Dari razia tersebut, petugas menemukan beberapa pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pelajar. Diantaranya, karena tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan juga tidak menggunakan kelengkapan berkendara.
Hal tersebut juga dibenarkan Kasatlantas Polres Jombang AKP Mellysa Amalia. Menurutnya, dasar penindakan para pelajar tersebut sesuai dengan Pasal 281 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas yang berbunyi, “Tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM); sanksi pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000 (satu juta rupiah)”.
Selain itu, penindakan tersebut juga melanjutkan instruksi Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur, tentang penindakan pelanggaran lalu lintas oleh pelajar. “Ini juga sebagai bentuk pengaplikasian dari atensi yang diberikan oleh Kapolda Jatim terkait tingginya angka lalu lintas yang melibatkan pelajar di Jawa Timur,” pungkasnya usai razia di Pos Polisi Jombang Kota.
Akibat pelanggaran tersebut, pelajar yang terjaring razia diberikan sanksi berupa surat pernyataan, yang harus ditandatangani oleh orang tua, serta kepala sekolah, untuk mengambil kendaraan yang diamankan di Kantor Satlantas Polres Jombang, usai menjalani sidang tilang di Pengadilan Negeri Jombang, pada Jum’at (20/1/2017) mendatang. (aan)