JOMBANG, Kabarjombang.com – Untuk mengantisipasi kasus malapraktik dokter di Jombang. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jombang, akan memberikan tindakan tegas terhadap dokter yang membuka praktek tanpa didasari Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP).
Menurut Ketua IDI Jombang, dr. Achmad Iskandar Dzulqornaen, seorang dokter yang membuka praktek tanpa surat izin praktik adalah praktik illegal.
” Dokter yang praktik tanpa surat ijin praktik (SIP) atau surat ijin praktiknya mati adalah illegal, Dikatakan, jika ditemukan pelanggaran terkait SIP ini, maka IDI akan menegur dan memberikan tindakan tegas kepada dokter tanpa SIP.
“Karena itu, bagi dokter yang praktik tanpa izin, agar segera mengurus Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP),”kata dr Achmad Iskandar Dzulqornaen. Jumat (14/8/2020)
Ketua IDI Jombang ini, memastikan bahwa tidak ada anggota IDI Jombang yang masih aktif kerja / praktik yang STR nya mati .
“Dalam data base IDI Jombang, saat ini tidak ada anggota IDI Jombang yang masih aktif kerja, namun praktik yang STR nya mati. STR tersebut adalah sarat utama diterbitkannya Surat Ijin Praktik oleh Dinkes,” ungkap dr.Iskandar
Disinggung terkait masa berlaku STR dan SIP dokter tersebut. dr Achmad Iskandar Dzulqornaen menjelaskan, masa berlaku STR dan SIP adalah sama. Sehingga pihaknya memastikan tidak ada dokter yang SIP nya mati. Pasalnya, IDI punya data base tentang itu.
“Masa berlaku STR dan SIP adalah sama, sehingga dapat disimpulkan tidak ada yang SIP nya mati. IDI punya data base tentang itu, dan biasanya staf sekretaris IDI akan mengingatkan anggotanya selambatnya enam bulan sebelum STR habis masa berlakunya,” imbuhnya.
Ditanya berapa lama waktu untuk perpanjangan SIP, dr.Iskandar, mengaku yang lebih paham pihak terkait itu pihak Dinkes.
“Namun biasanya tidak lama, sepanjang syarat sudah terpenuhi. Yang cukup lama adalah perpanjangan STR, karena yang menerbitkan adalah KKI (Konsil Kedokteran Indonesia) di Jakarta,”pungkasnya.