KabarJombang.com – Seorang santri Pondok Pesantren Al Berr berinisial INF (13) asal Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan mengalami luka bakar di tubuh dan punggungnya.
Ia dibakar oleh seniornya sendiri, MHM (16) santri Pesantren Al Berr Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan setelah dituduh mencuri.
Dilansir dari kompas.com, akibat kejadian itu, korban dilarikan ke rumah sakit Husada Pandaan kemudian dirujuk ke RSUD Sidoarjo. “Luka bakar yang dialami korban di punggungnya,” ungkap Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti melalui sambungan telepon, Senin (2/1/2023).
Farouk menceritakan kejadian itu terjadi pada Sabtu (31/12/2022) malam, saat korban dituduh mengambil uang milik tersangka dan teman-teman lainnya.
“Tersangka kemudian mendatangi korban ke kamarnya dan marah-marah,” tuturnya.
Tersangka juga melemparkan botol air mineral yang berisi BBM jenis Pertalite ke tembok yang disandari korban dan BMM itu pun tumpah mengenai tubuh korban.
“Tersangka lalu menyalakan korek api ke tubuh korban hingga tubuh korban terbakar,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Terhadap Anak juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. “Tersangka sudah kami amankan dini hari tadi,” pungkas dia.