JOMBANG, KabarJombang.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Jombang mengakui belum bisa menindak maraknya mobil yang parkir di jalur hijau yang diperuntukan khusus sepeda dan becak.
Kepala Dinas Dishub Jombang, Hartono, mengatakan, untuk saat ini pihaknya belum bisa mengambil tindakan penertiban parkir liar di Jalur Hijau. Alasannya, Dishub Jombang masih menunggu tersedianya mobil derek.
“Kami sudah mengusulkan kepada bupati, agar Dishub difasilitasi mobil derek. Sehingga nantinya, jika Dishub sudah punya mobil derek, Dishub bisa bertindak tegas dengan menderek mobil yang membandel parkir di jalur hijau,” tutur Hartono.
Dia menyatakan pengadaan mobil derek masih dalam proses ke bupati.
Namun, guna mencegah mobil parkir di jalur hijau, dia mengaku Dishub rutin melakukan patroli setiap hari, mulai jam 9 atau 10 pagi.
“Kita tetap antisipasi juga. Ada tim yang patroli setiap hari, satu tim jumlah personel 10 orang. Nanti kalau ada yang ketahuan parkir kita denda,” tegasnya, Rabu (15/1/2020).
Sebelumnya, tepatnya di Jalan Ronggolawe, Jombang, kendaraan mobil dan motor terlihat parkir di jalur hijau. Padahal jalur ini diperuntukkan bagi sepeda dan becak.
Ditegaskan, parkir liar di jalur hijau tidak diizinkan karena sudah tercantum jelas di dalam aturan. “Ada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 284, dan juga Perda. Jadi tidak diperkenankan,” pungkasnya.