SUMOBITO, KabarJombang.com – Proyek pavingisasi di Dusun Mojodadi, Desa Plemahan, Kecamatan Sumobito diduga keluar dari rencana anggaran belanja (RAB). Pengerjaan diduga keluar dari spesifikasi teknis (spek).
Itu terindikasi dari isi pemasangan papan proyek, yang diganti dan nominal anggaran yang tertera juga berubah-ubah. Sehingga, kian menimbulkan kecurigaan warga.
“Aneh, dalam waktu kurang lebih satu minggu, papan nama proyek diganti dan nominal anggarannya pun berbeda. Ini menandakan ketidakberesan dalam pelaksanaan pembangunan,” tuduh warga setempat yang enggan disebutkan namanya, Selasa (22/10/2019).
Dijelaskan, awalnya papan nama proyek bernominal anggaran Rp 105.837.900. Namun, setelah Kepala Desa Plemahan mendapat undangan permintaan keterangan dan dokumen oleh Satreskrim Polres Jombang, papan nama proyek berubah dan anggaranya pun berubah menjadi Rp 109.100.000.
“Ini ada apa? Apakah ada dugaan penyelewengan anggaran ataukah seperti apa. Karena papan nama proyek berubah dan anggarannya pun ikut diubah,” tegasnya.
Selain itu, kata warga ini, dalam Musyawarah Desa (Musdes) ada yang kurang betul. Sehingga dalam pelaksanaan pembangunan pun amburadul.
“Ini menandakan amburadulnya sistem dan perencanaan desa. Terkait pembangunannya saja seperti itu, apalagi yang lainnya. Dan pola-pola seperti itu harus dirubah, karena demi kemajuan dan pembangunan desa yang lebih bagus,” tandasnya.
Plt Kepala Desa Plemahan, Agus Hariyanto saat dikonfirmasi mengatakan, perubahan papan proyek itu, lantaran atas petunjuk dari pihak kecamatan.
“Kemarin ada Monev dari kecamatan, katanya disuruh diubah sesuai RAB. Kan nggak sama sesuai RAB yang kemarin pak, ndak apa-apa pakai yang sesuai RAB saja, ya kita rubah. Sekarang salah masa kita anut,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, kontroversi proyek pengerjaan jalan paving lingkungan di Dusun Mojodadi, mulai diselidiki polisi.
Pada Senin (21/10/2019), Kades Plemahan, dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembangunan jalan paving tersebut.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Azi Pratas Guspitu membenarkan adanya agenda pemanggilan tersebut.
Namun demikian, dia belum bisa membeber secara detail mengenai hasil dan terkait apa Kades Plemahan ini dihadirkan.
“Benar memang ada jadwal Senin (21/10/19) hari ini, pukul 09.00 WIB. Namun kami belum bisa membeber hasil pemeriksaan dan siapa yang hadir dalam penyelidikan kasus ini, masih ditangani penyidik,” ujarnya, Senin (21/10/19).
Azi menambahkan, upaya penyelidikan ini menyusul adanya aduan masyarakat (dumas).
Namun, dia belum bisa menyimpulkan apakah dalam pengerjaannya, proyek pembangunan jalan paving lingkungan dengan Dana Desa (DD) Plemahan 2019 ini ada unsur penyelewengan atau tidak.
“Kami baru atau masih jadwalkan satu orang saja yang kami mintai keterangan. Mungkin kami masih akan butuh beberapa saksi lagi untuk bahan dan keterangan ini,” tandasnya.
Sebelumnya, pembangunan jalan paving di Dusun Mojodadi, Desa Plemahan, Kecamatan Sumobito, ini menuai protes sejumlah warga. Pasalnya, diduga pengerjaannya tidak transparan.
Pavingisasi jalan sekitar 244 meter dan lebar tiga meter ini dibangun dengan pagu anggaran Dana Desa setempat tahun 2019 sekitar Rp 109 juta.
Jurnalis: Muji Lestari
Editor: Sutono Abdillah