KABARJOMBANG.COM – Pabrik peleburan accu bekas yang berlokasi di Dusun Ponggok, Desa Banjarsari, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang, akhirnya ditutup oleh pemerintah kecamatan setempat, bersama Satpol PP Kabupaten Jombang, Jumat (12/7/2019), sekitar 10.20 WIB.
Penutupan aktivitas UD Bangkit Jaya ini, lantaran perusahaan tersebut dinilai mencemari lingkungan akibat mengeluarkan limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun). Selain itu, perusahaan juga belum mengantongi izin.
Sebelumnya, warga memprotes keberadaan pabrik tersebut lantaran warga terganggu oleh limbah yang dihasilkannya. Protes itu, diteruskan dengan pengaduan ke Kecamatan setempat pada Senin (8/7/2019) lalu.
Warga mengadu, jika kerap mengalami sesak nafas akibat bau asap yang menyengat, disertai partikel butiran serbuk halus yang berasal dari proses pembakaran accu bekas. Apalagi, pabrik ini beroperasi pada siang hingga malam. Selain itu, limbah cair yang dibuang di parit depan lokasi, juga dinilai mencemari lingkungan sekitar.
Penutupan pabrik ini, dilakukan dengan cara menempelkan kertas pada pintu gerbang pabrik yang ditutup rapat. Inti tulisan menyatakan, perusahaan tersebut ditutup karena melakukan pelanggaran, yakni Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang, Nomor 9 Tahun 2010 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Pabrik pembakaran accu itu, milik M Miftahul Huda dan sudah beroperasi sejak sekitar 2 tahun lalu. Aktivitas UD Bangkit Jaya ini pernah ditutup oleh pihak Forkopimcam pada 2017 lalu. Namun, dalam dua minggu terakhir, pabrik ini kembali beraktivitas tanpa ada pemberitahuan ke warga sekitar dan perangkat desa, hingga memicu keluhan masyarakat sekitar.
Dalam melakukan penyegelan, Petugas Satpol PP juga didampingi perwakilan Dinas Lingkungan Hidup, perangkat desa, Kades setempat, serta Camat. Saat penyegelan, tim gabungan tidak menemukan pemilik pabrik. Mereka hanya bertemu dua pekerja yang kemudian diminta pulang.
“Kedua pekerja kita minta keluar. Ini sifatnya menutup kegiatannya saja. Karena pihak pabrik sudah ada kesepakatan dengan warga beserta Kepala Desa dan Kecamatan,” kata Wiko F Dias, Kepala Bidang Penegakan Satpol PP Jombang.
Wiko mengatakan, setelah hasil mediasi dengan tokoh masyarakat desa dan camat, warga setempat memang menghendaki ditutup. Karena pabrik ini selain belum mengantongi izin, dan mengeluarkan limbah B3.
“Penutupan ini mengacu pada Perda, sampai dengan pemilik mengajukan izin. Bila sudah memenuhi ijinnya, baru bisa mereka beroperasi kembali. Tentu harus memenuhi ketentuan Amdal (analisis mengenai dampak lingkungan),” ungkapnya.
Sementara Camat Bandarkedungmulyo, Mahmudi mengatakan, dari hasil investigasi yang dilakukan, ditemukan beberapa hal. Yakni, kegiatan proses pembakaran accu, untuk diambil timahnya.
“Dan ini menimbulkan limbah B3, sehingga menganggu di lingkungan masyarakat desa,” kata Mahmudi.
Selanjutnya, letak tata ruang di wilayah ini bukan termasuk dalam tata ruang industri berat, yang artinya tidak boleh ada limbah B3.
“Walaupun nanti minta izin, tetap tidak akan kita diizinkan. Jadi, penyegelan untuk seterusnya,” tegasnya. (nas/kj)