KABARJOMBANG.COM – Sepasang kekasih yang menjadi tersangka kasus bayi yang dibuang di teras rumah Said, gurunya semasa SMK, di Dusun Ngampel, Desa Gajah, Kecamatan Ngoro, Jombang, akhirnya dinikahkan di Masjid Jannatul Fuadah, Polres Jombang, Jumat (16/11/2018).
Sejoli ini yakni Yuda Setia Dandik (20), warga Dusun Grenggeng, Desa Rejoagung, Kecamatan Ngoro, Jombang dan Rika Nur Safitri (19), warga Dusun Karangan Kulon, Desa Karangan, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang.
Dengan menggunakan busana putih, songkok serta balutan jilbab, pasangan remaja ini mengikat janji sehidup semati di hadapan petugas penghulu dan disaksikan kedua orang tua mempelai. Suasana haru serta khidmat, begitu terasa saat ijab kabul dilakukan.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Gatot Setyo Budi mengatakan, pasangan kekasih ini masih sebagai tersangka dan menjadi tahanan Polres Jombang. Sementara kedua keluarga mempelai mengajukan permohonan ke Polres untuk melangsungkan pernikahan.
“Karena ada permintaan dari keluarga dan pertimbangan kemanusiaan, kami memfasilitasi pernikahan Dandi dan Rika di Masjid Polres Jombang,” kata AKP Gatot usai acara.
Meski sudah resmi menjadi suami istri, lanjutnya, tidak ada waktu khusus untuk berbulan madu bagi keduanya. Namun, waktu khusus itu untuk bertemu untuk bercengkrama dengan keluarga, di ruang tunggu.
Yuda dan Rika, dijerat dengan Pasal 307 subsider 305 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara. Selama dalam proses hukum, sejoli ini juga tak bisa merawat bayi yang sempat mereka buang. Bayi mereka, saat ini dititipkan di panti asuhan.
Sementara itu, Yuda mengaku tidak berniat membuang bayi yang dilahirkan kekasihnya itu. Bayi tersebut, sengaja ia titipkan kepada gurunya yang belum mempunyai anak.
“Saya tidak membuangnya. Kan ada suratnya. Saya titipkan, saya akan kembali lagi. Saat itu saya tungguin sampai Pak Said mengambil anak saya. Dan saat itu, saya sembunyi di samping rumah beliau. Setelah itu, baru saya pergi,” kata Yuda yang menyesali perbuatannya.
Seperti diberitakan sebelumnya, terungkapnya kasus ini berawal dari penemuan bayi yang baru berusia 2 hari di teras rumah Said, pada Kamis (8/11) sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, Said dan istrinya terbangun lantaran ada orang yang mengetuk pintu rumahnya. Namun, saat dicek, ternyata ada sesosok bayi perempuan ditinggalkan begitu saja di teras rumahnya.
Saat itu, Said mendengar ada orang mengetuk pintu rumahnya. Namun setelah dirinya membukakan pintu, ternyata tak ada seorang pun di teras rumahnya itu. Said pun bergegas tidur lagi.
Namun beberapa menit, pemilik rumah mendengar suara tangisan bayi. Dia akhirnya mencari sumber suara tersebut. Nah, dari situlah Said menemukan bayi di teras rumahnya. Selain itu, juga ditemukan kantong plastik berisi perlengkapan pakaian bayi serta satu dus susu bubuk dan sepucuk surat berisi penitipan pengasuhan bayi.
Yuda dan kekasihnya, akhirnya diringkus polisi dan mengakui sempat membuang bayi perempuan di teras rumah Said. Yuda dan Rika menjalin kasih sejak 4 tahun silam. Pasangan muda-mudi ini kerap melakukan hubungan badan di rumah Rika hingga gadis yang baru lulus SMKini, hamil.
Saat kandungan Rika berusia sembilan bulan, Dandik mengajak kekasihnya tinggal satu rumah di kawasan Kasembon, Malang. Disitu, mereka membuka warung kopi.
Hingga akhirnya, pada Selasa (6/11/18) sekitar pukul 07.45 WIB, Rika melahirkan anak perempuan di rumah seorang bidan di kawsan Kasembon, Malang. Persalinan yang dijalani Rika berjalan lancar. Sehingga, sore harinya, dia diperbolehkan pulang. Bayi yang masih merah itu mempunyai berat badan 2,7 kg dan panjang 52 cm. (nas/kj)