JOMBANG, KabarJombang.com – Kisah memilukan MR (12) salah satu siswi SMP asal Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, hingga kini masih menjadi perhatian publik. Pasalnya, MR menjadi korban ulah bejat tetangganya hingga hamil.
Lantas bagaimana nasib pendidikan korban yang kala itu masih duduk di bangku SD tersebut ? Kepala DPPKB-PPPA Jombang, Nur Kamalia memastikan jika status pendidikan korban tetap berjalan dengan lancar.
“Sekolahnya tetap lanjut, melalui daring (Dalam jaringan) dari rumah aman. LKS semuanya dikirim,” ujarnya kepada awak media.
Sementara terkait kondisi korban yang saat ini mengalami kehamilan 7 bulan itu, pihaknya memastikan bahwa baik-baik saja dalam pengawasan. Tak hanya seorang diri, korban menurutnya selalu didampingi dalam pengawasan oleh pihak dinas terkait.
“Kondisi korban sehat, dan stabil. Dari hasil pemeriksaan USG nya juga sudah cukup bagus,” jelasnya saat ditemui.
Diketahui sebelumnya bahwa, korban dengan pihak keluarganya sempat meminta permohonan terhadap pihak kepolisian dengan dinas terkait untuk melakukan aborsi secara legal. Nahas, permintaan tersebut hingga kini tidak bisa dilakukan.
Menanggapi hal tersebut, Nur Kamila menjelaskan jika tidak diperkenankan untuk melakukan aborsi itu dikarenakan kondisi kehamilan korban saat itu sudah melebihi batas dan aturan. Sehingga menurutnya timbullah pertimbangan terhadap kondisi janin dan tubuh korban.
“Sudah kita preskon yang berdasarkan hasil pemeriksaan RS, visum, serta keterangan dokter obgyn dengan melihat usia kehamilan itu tidak dimungkinkan. Tidak sampai di sana, kami juga rujuk ke RS dr Soetomo dan tetap tindakan tersebut tidak dapat diambil,” katanya.
Dengan kondisi korban atau calon ibu janin setelah dilakukan rujukan ke RS dr Soetomo, bertemu psikiater, menambah keyakinan keputusan aborsi legal tidak dimungkinkan dilakukan.
“Sampai putusan itu kita juga ke psikiater dari pihak RS dr Soetomo, dengan menjelaskan tentang kondisi yang ada, akhirnya diterima oleh keluarga,” imbuhnya memungkasi.