KABARJOMBANG.COM – Empat orang tenaga kerja asing (TKA) diamankan petugas gabungan, yakni petugas Imigrasi Kabupaten Kediri dan Forkopimda Kabupaten Jombang.
Dalam razia tersebut, petugas menyisir beberapa perusahaan yang dicurigai memiliki TKA gelap atau tak memiliki domunen resmi. Alhasil, selama beberapa jam melakukan razia, tim pengawas orang asing di Kabupaten Jombang berhasil mengamankan diantaranya, Kim Byung Sam warga Korea. Lin Xuanmao dan Zhuang Heping, keduanya warga Republik Rakyat Cina (RRC). Dan Krishnasamy Manikandan, warga negara India.
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Kediri, M Tito Andriyanto, keempat tenaga kerja asing tersebut diamankan dari tiga tempat berbeda. Diduga, keempatnya melanggar Undang-undang Tenaga Kerja dan Undang-undang Keimgrasian.
“Namun, semua masih kita dalami terkait dugaan pelanggaran tersebut. Dan jika terbukti, maka saksi keimgirasian akan kita lakukan,” terangnya Kamis (19/1/2017).
Sebab dalam aturanya, tenaga kerja asing (TKA) yang harus dikantongi oleh warga negara asing yang bekerja di Indonesia diantaranya, Kartu Ijin Tinggal Terbatas (Kitas) yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Imigrasi, Ijin Memperkejakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), Paspor dan Visa.
“Keempat tenaga kerja asing tersebut, selanjutnya akan kita amankan di Kantor Imigrasi dan memeriksa saksi yang berasal dari warga negara Indonesia yang merupakan pegawai di perusahaan tersebut. Jika terbukti ada pelanggaran, bisa kita lakukan deportasi,” tegasnya. (aan)