KABARJOMBANG.COM – Diduga melanggar titik koordinat penggalian, Galian C yang berada di Dusun Karangasem Desa Karangdagangan Kecamatan Bandar Kedungmulyo, milik Basyaruddin (50), warga Desa Banjarsari Kecamatan Bandarkedungmulyo Kabupaten Jombang, digrebek polisi, Senin (1/5/2017).
Dalam penggrebekan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit Excavator merk Liugong 920 D, serta 3 (tiga) unit Dump Truck yang masih membawa hasil tambang.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Jombang, AKP Wahyu Norman Hidayat mengatakan, pengggrebekan dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi bahwa penambangan yang dimaksud, melanggar titik koordinat dari ijin yang dimiliki pemilik galian.
Setelah dilakukan penyidikan, benar saja, penggalian yang dilakukan BS yang juga Kepala Desa (Kades) setempat, melebar dari titik ijin penggalian.
“Pukul 14.00 WIB, kita melakukan penggrebekan di lokasi. Dari hasil penyidikan sementara, penambang diduga melakukan penggalian diluar titik koordinat yang telah ditentukan sesuai IUP-OP (Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi,red),” terang AKP Wahyu, Senin (1/5).
Dari data di lapangan, ijin penggalian yang dimiliki penambang diduga hanya 10 hektar. Namun, penambang melakukan penggalian melebihi ijin yang dimiliki.
“Titik koordinat yang dilanggar diduga mencapai 5 hektar. Saat ini, barang bukti kita amankan di Satlantas Polres Jombang. Tak hanya itu, akibat perbuatannya, pemilik tambang dijerat dengan Pasal 158 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Miliar,” pungkas AKP Wahyu. (aan/kj)