JOGOROTO, (kabarjombang.com) – Sudah hampir 6 bulan, rumah Rudiono yang berada di Desa Ngumpul Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang, ditinggal pemiliknya Hijrah ke Kalimantan. Diduga kuat Rudiono mengikuti ormas Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) yang dinyatakan sesat oleh MUI (Majelis Ulama Indonesia).
Selain itu, menurut warga sekitar, rumah tersebut pernah dijadikan kantor Gafatar Kabupaten Jombang. “Untuk plakat atau papan nama Gafatar sudah dilepas oleh pemilik baru, yang membeli rumah tersebut dari pak Rudiono sesaat sebelum beliaunya pergi meninggalkan desa,” ujar Sunari Ketua RT (Rukun Tetangga) Desa Ngumpul, Rabu (13/1/2016).
Sunari mengatakan, kepergian Rudiono beserta dua anak dan istrinya, tidak mengajukan surat pindah tempat, baik kepada RT, maupaun perangkat desa setempat. Dan bahkan, proses jual beli rumah tersebut tidak mengetahui pihak keluarga.
Selama ini, sambungnya, Rudiono dikenal baik kepada warga sekitar karena dia asli orang kelahiran Desa Ngumpul. Namun setiap hari, Rudiono bekerja sebagai penjual kerupuk di Surabaya. “Lho jika ada acara desa atau selamatan di tetangga, beliau selalu hadir dan terkesan baik-baik saja. Bahkan tidak menyangka jika dikaitkan dengan Gafatar yang saat ini sedang ramai dibicarakan,” bebernya.
Ditemui terpisah, Siti Muarofah, kakak keponakan Rudiono mengatakan, kepergian saudaranya tersebut tanpa berpamitan dengan orang tuanya. Bahkan, hingga saat ini keluarga tidak tahu-menahu keberadaan saudaranya tersebut. “Sampai saat ini, kita tidak pernah berkomunikasi dengan dia. Ada yang bilang ke luar pulau atau kemana gitu, kita juga berharap agar tahu lokasi pastinya dan ada kabar dari mereka,” harapnya.
Dikonfirmasi terkait keberadaan Ormas Gafatar di Kabupaten Jombang, Kepala Bankesbangpol setempat, Mas’ud mengatakan, bahwa ormas tersebut belum terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bankesbangpol) Kabupaten Jombang.
“Ormas tersebut selama ini belum terdaftar dalam data kami. Selain itu, selama ini kegiatan mereka selalu dalam monitoring kami,” ujar Mas’ud saat ditemui dikantornya. Rabu (13/1/2016)
Mas’ud menambahkan, tidak terdaftarnya Gafatar yang berada di Kecamatan Jogoroto karena Ormas tersebut tidak pernah meminta bantuan kepada pihaknya. Sehingga, boleh saja tidak mendaftarkan diri kepada pihaknya.
“Karena sesuai aturan Ormas yang bersangkutan tanpa perlu adanya surat keterangan terdaftar baik dari Bupati/Walikota, Gubernur maupun Menteri. Sesuai dengan Nomor 82/PUU-XI/2013, ormas boleh tidak mendaftarkan ke kesbangpol jika mereka tidak memerlukan bantuan,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Mas’ud membeberkan, selain berkantor di Kecamatan Jogoroto, Ormas Gafatar juga pernah melakukan kegiatan sosial di Kecamatan Mojoagung. Namun, Mas’ud membantah jika kegiatan sosial tersebut dilakukan oleh Gafatar yang ada di Jombang. ”Infonya kegiatan sosial tersebut berasal dari Gafatar yang berada di luar Kabupaten jombang,” pungkasnya. (ari)