Diduga Dijual Mantan Kades, Warga Sumbernongko Menyoal Tanah Bekas Waduk

Surat pernyataan jual beli tanah bekas waduk di Dusun Candi, Desa Sumbernongko, Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang
  • Whatsapp

NGUSIKAN, KabarJombang.com – Proses penjualan tanah bekas waduk di Dusun Candi, Desa Sumbernongko, Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang, menjadi perbincangan sejumlah warga setempat.

Mereka menyoal, tanah seluas 3.266 meter persegi dengan SPPT nomor 35.17.170.012.002.00073 itu, diduga dijual mantan Kepala Desa (Kades) setempat, Tri Widodo Nugrahanto atau mafhum dikenal Glundung.

Baca Juga

Pasalnya, tanah tersebut merupakan tanah milik desa, namun oleh Kades Glundung diakuinya sebagai pemilik tanah, kemudian dijualnya seharga Rp 4,5 Juta. Untuk biaya tambahan pembangunan masjid induk desa setempat.

Hal tersebut diungkapkan salah satu narasumber KabarJombang.com (kelompok FaktualMedia) yang enggan disebut namanya. Dia mengaku memiliki bukti surat peryataan jual beli tanah bekas waduk di Dusun Candi, Kecamatan Sumbernongko yang dulu masih dalam wilayah Kecamatan Kudu (sekarang masuk lingkup Kecamatan Ngusikan).

Disebutnya, dalam perjanjian tersebut, Tri Widodo Nugrahanto sebagai pihak pertama, selaku penjual dan atas nama pemilik tanah bekas waduk. Selanjutnya, Tanu (41), warga Dusun Candi tercantum sebagai pihak pembeli atau pihak kedua.

“Kami sudah mempersoalkan ini sejak lama, tapi hingga sekarang tidak ada tanggapan. Tanah tersebut tanah kas desa namun di surat pernyataaan ini, kepala desa mengakui jika itu tanahnya,” jelas narasumber.

Terpisah, Bambang S, mantan Polo (Kasun) Cangak, Desa Sumbernongko, sekaligus saksi yang tertera dalam surat jual beli tanah waduk, saat dikonfirmasi, mengaku tidak tahu-menahu soal penjualan tersebut.

Namun, saat ditunjukkan surat tersebut, ia pun akhirnya buka suara. “Setahu saya, tanah itu tanah tukar guling, terus dibuat waduk. Setelah jadi waduk tidak berfungsi. Kemudian, dijual oleh Kades Sumbernongko saat itu dijabat Tri Widodo Nugrahanto atau lurah Glundung,” kata Bambang.

Dia juga mengatakan, penjualan tanah tersebut sudah melalui musyawarah. “Tapi lebih jelasnya, sampean tanyakan ke Pak Wartono, mantan Polo Candi. Karena dia yang paham,” lanjutnya.

Sama halnya dengan Wartono, dia mengaku tidak banyak tahu saat dikonfirmasi terkait hal ini. Hanya saja, ia mengatakan jika, dahulu tanah tersebut merupakan tanah tukar guling. Kemudian dijadikan waduk, namun tidak berfungsi. Sebab itu, lanjut Wartono, tanah tesebut dijual untuk pembangunan masjid.

“Saksinya juga tokoh masyarakat. Dulu laku Rp 4,5 juta dibeli pak Tanu. Itu dulu tanah masyarakat, kepala desa hanya atas nama saja. Kan tidak mungkin masyarakat ikut tanda tangan. Yang jelas itu tanah itu bukan tanah kas desa,” kata Wartono.

Jurnalis: Slamet Wiyoto
Editor: Arief Anas

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait