JOMBANG, KabarJombang.com – Kinerja Satpol PP Kabupaten Jombang dikecam masyarakat lantaran tidak punya ‘nyali’ menertibkan pabrik pengolahan limbah bulu ayam di Dusun Jambe, Desa Bangsri, Kecamatan Plandaan yang diduga dibekingi ‘Penguasa’.
Beberapa kali penegak Perda ini berencana melakukan penutupan pabrik pengolahan limbah bulu ayam yang dikeluhkan masyarakat karena menimbulkan bau tak sedap, namun selalu tidak terealisasikan.
Bahkan dua kali panggilan yang dilayangkan Satpol PP ke pihak pabrik juga tidak diindahkan.
Ketua Lembaga Bantuan Hak Asasi Manusia (LBHAM) Kabupaten Jombang Faizuddin Fil Muntaqobat mengatakan, Satpol PP telah gagal menegakkan Perda Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Itu artinya Satpol PP alpa atau tidak melaksanakan tugasnya atas penegakkan Perda Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ujarnya kepada KabarJombang.com, Kamis (7/1/2021).
Dalam PP 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja menjelaskan bahwa tugas, tanggung jawab, dan wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta pelindungan masyarakat.
“Maka, jika Satpol PP mangkir atas tugasnya, wajib bagi Bupati untuk memberi sanksi yang berat, saya mendorong untuk diadakan pergantian Kepala Satpol PP Jombang,” tegasnya.
Faiz menambahkan, jika Pemkab Jombang juga alpa atas lingkungan baik dan sehat yang diperuntukkan masyarakat. Karena Pemkab dan pihak pabrik sama-sama melanggar Pasal 28 H (1) UUD 1945, dalam UUPLH No. 23 Tahun 1997 dan dalam UU HAM No. 39 Tahun 1999.
“Karena lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” tandasnya.
Sementara Direktur Pos Paham Nur Rohman menuding ada permainan dalam persoalan polemik pabrik pengolahan limbah bulu ayam tersebut.
“Setiap orang yang membuka usaha kan sudah diatur cukup jelas. Kalau ada kejanggalan berarti ada permainan disitu dan yang namanya permainan hari ini sudah terbongkar kan,” kata pria yang akrab disapa Jaddab ini, Selasa (5/1/2021).
Pada Selasa (5/1/2021) malam, warga Dusun Jambe, Desa Bangsri, Kecamatan Plandaan didatangi dua orang oknum anggota Gerakan Pemuda Kabah (GPK) yang mengaku sebagai utusan Penguasa Pemkab Jombang.
Mereka menyatakan bahwa semua perizinan pabrik pengolahan limbah bulu ayam diduga GPK organisasi sayap partai berlambang Kabah yang mengurusi semuanya.
Ketua GPK Kecamatan Plandaan Firman mengungkapkan jika pihaknya sudah datang ke pabrik dan meminta pihak perusahaan membuat IPAL serta peredam bau sebelum beroperasi.
Adanya oknum anggota sayap partai yang diduga menjadi beking pabrik pengolahan limbah bulu ayam mematik keperihatinan anggota Komisi C DPRD Kabupaten Jombang, Achmad Tohari.
“Tidak ada orang di Indonesia atau di Jombang yang kebal hukum. Aturan dan standar harus dipenuhi, sehingga pabrik dengan adanya Amdal dan IPAL tidak mengganggu masyarakat,” kata dia.