Desak Pemerintah Cabut PP 78/2015 tentang Pengupahan, Buruh di Jombang Berunjuk Rasa

Ratusan buruh yang mengatasnamakan Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Kabupaten Jombang menggelar aksi unjukrasa, Kamis (27/10/2016). (FOTO: AAN)
  • Whatsapp

JOMBANG, (kabarjombang.com) – Ratusan buruh yang mengatasnamakan Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Kabupaten Jombang menggelar aksi unjukrasa, Kamis (27/10/2016). Mereka mendesak agar pemerintah mencabut Peraturan Pemerintah (PP) No 78 Tahun 2015 tentang pengupahan.

Dengan mengendarai beberapa sepeda motor dan satu unit mobil komando, puluhan massa yang membawa spanduk tuntutan, menggelar aksi pertamanya di depan Kantor Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinasosnakertrans). Kemudian bergeser ke Pemkab, dilanjutkan ke Mapolres Jombang, dan terakhir di DPRD Jombang.

Baca Juga

Namun demikian, saat berada di Dinsosnakertrans, Pemkab, dan Polres, massa gigit jari lantaran tidak ada satupun pihak terkait yang menemui. Hanya Sekretaris DPRD, Pinto Widiarto yang menemui para buruh, saat berada di depan gedung dewan.

“Hari ini, kami menggelar aksi buruh melawan tindakan anti demokrasi dan menolak upah murah. Sampai hari ini upah buruh masih tidak sesuai harapan kami, itu semua karena munculnya regulasi PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan. Maka dari itu, kami menuntut agar PP tersebut dicabut,” kata Heru Sandi, koordinator aksi saat ditemui di sela-sela aksi.

Heru melanjutkan, adanya PP tersebut hanya mengakomodir kepentingan kalangan pengusaha saja. “Sementara kebutuhan buruh masih banyak yang tidak bisa sejahtera, karena upahnya masih minim. Selama ini, penerapan UMK mengacu pada penghitungan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Tapi kenyataannya, upah tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan satu bulan. Terutama bagi buruh yang sudah berkeluarga,” lanjutnya dengan nada kesal.

Selain meminta pencabutan PP tersebut, tambah Heru, aksi tersebut juga mendesak terjaminnya kebebasan berserikat bagi para buruh. “Saat ini kawan-kawan kami di PT SUB (Sejahtera Usaha Bersama) mendapat intimidasi dalam berserikat. Makanya, kami meminta pemerintah bisa memberikan jaminan kepada para buruh agar bebas berserikat,” tegasnya.

Sementara itu, Pinto Widiarto, Sekretaris DPRD Jombang, usai menemui para buruh mengatakan, pihaknya tidak bisa menanggapi secara langsung aspirasi yang disampaikan massa buruh. “Saat ini Anggota DPRD dan Pimpinan sedang kunjungan kerja (Kunker) ke luar provinsi. Tapi tuntutan dari para buruh nanti akan kami sampaikan,” pungkasnya. (aan)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait