Dampak Penggrebekan Sapi Glonggongan, TPH di Jombang Bakal Ditutup Total

Ilustrasi
  • Whatsapp

KABARJOMBANG.COM – Sebanyak 6 Tempat Pemotongan Hewan (TPH) di Kabupaten Jombang, dipastikan bakal ditutup oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang tahun ini.

Keputusan ini, diduga akibat dampak kasus sapi glonggongan yang beberapa waktu lalu berhasil diungkap pihak kepolisian. Tak hanya itu, penutupan tersebut juga berdasarkan aturan Undang-Undang.

Baca Juga

Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Jombang, A Jufri, Selasa (30/5/2017), mengatakan, penutupan beberapa TPH di Kabupaten Jombang berdasarkan UU RI No 41 Tahun 2014 perubahan atas UU RI Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Dimana disitu mengatur tentang tata cara pemotongan hewan. Selain itu, penutupan itu juga diakibatkan adanya pembangunan Rumah Potong Hewan (RPH) yang saat ini sudah ada di beberapa wilayah di Jombang.

Hingga saat ini, setidaknya sudah ada sekitar 4 RPH yang sudah disiapkan untuk memenuhi kebutuhan pemotongan hewan. Lokasinya, berada di Kecamatan Jombang, Mojoagung serta Kecamatan Ploso dan juga Kecamatan Ngoro.

“Setelah semua RPH itu bisa dimaksimalkan dan dioperasikan, maka TPH seluruhnya akan kita tutup. Sebab, sampai saat ini masih 3 RPH yang sudah dioperasikan, salah satunya berada di Ngoro masih dalam proses penyelesaian,” tegas Jufri saat ditemui di kantornya.

Sementara, untuk TPH di Jombang ada sekitar 6 lokasi. 3 lokasi diantaranya di Kecamatan Diwek, 1 lokasi di Kecamatan Ngoro. Untuk dua lokasi lain berada di Kecamatan Bareng dan Kecamatan Perak, yang beberapa waktu lalu digrebek polisi.

“Dari data yang sudah kita kantongi, saat ini di Jombang jumlah pemotongan hewan per hari sekitar 28 hingga 30 ekor sapi. Dan itu, berada di seluruh RPH dan TPH yang saat ini beroperasi. Namun setelah semua RPH sudah bisa dioperasikan, maka seluruh kebutuhan pemotongan bisa dilakukan RPH secara mandiri,” pungkasnya.

Meski begitu, hingga saat ini pihaknya sudah melakukan sosialisasi terkait rencana penutupan Tempat Pemotongan Hewan kepada pemilik TPH. Bahkan, pihak Dinas Peternakan Jombang pada tahun 2016 sudah tidak mengeluarkan Ijin Usaha Tempat Pemotongan Hewan.

“Semua tahapan sudah kita lakukan, termasuk mengirimkan surat pemberitahuan kepada pemilik TPH di Jombang tentang penutupan itu,” pungkasnya. (aan/kj)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait