JOMBANG, KabarJombang.com – Demi penuhi imajinasi seksual, pria asal Desa Karangdagangan, Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang curi puluhan celana dalam (CD) wanita.
Diketahui pria tersebut bernama Suwanto (37). Ia diamankan pihak kepolisian Senin (18/12/2023) sekitar pukul 02.00 WIB saat tengah nongkrong di sebuah warung kopi (warkop) setelah menjalankan aksinya.
Pria yang saat itu sedang bekerja di proyek pengecoran jalan di Desa Jatibanjar, Kecamatan Ploso itu nekat mencuri CD wanita demi memenuhi hasrat imajinasi seksual nya.
Kapolsek Ploso, Kompol Purwo Atmojo Nurmatyo dalam keterangannya mengatakan, dalam menjalankan aksinya, Suwanto kerap kali mengitari pemukiman penduduk di Desa Rejoagung.
Ternyata, niatnya mengitari pemikiran penduduk itu bukan tanpa alasan, karena ia sedang menjalankan aksinya mencuri CD wanita yang dijemur di depan rumah penduduk.
“Jadi pelaku ini sering berkeliling di pemukiman penduduk untuk mencuri CD wanita yang dijemur di luar rumah. Dari aksi terakhirnya, pelaku mencuri buah buah CD wanita,” ucapnya, Selasa (19/12/2023).
Dalam menjalan aksinya itu, pelaku memang berkeliling malam dini hari. Aksinya itu sendiri sempat kedapatan salah seorang warga. Warga tersebut kemudian menegur Suwanto yang keluyuran tengah malam.
“Saat ditegur oleh warga itu pelaku langsung kabur, warga yang melihat ada gerak gerik mencurigakan kemudian berlari mengejar pelaku dan berhasil diringkus warga. Setelah itu pelaku dibawa ke Polsek Ploso,” ungkapnya.
Setelah dibawa ke kantor Polsek Ploso, pelaku kemudian diperiksa. Selain tiga buah CD wanita yang terkahir ia curi, polisi juga menemukan 13 buah CD wanita yang disimpan di dalam jok motor pelaku.
“Kami juga sempat menggeledah jok motor pelaku, ternyata disitu kami temukan 14 CD wanita lainnya. Kami sita dan coba kami selidiki pelaku ini mencuri puluhan CD ini di lokasi mana saja,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kapolsek Ploso menjelaskan, saat ditanya alasan mengapa mencuri CD wanita, pelaku mengaku kepada polisi bahw ia melakukan aksi tersebut untuk menyalurkan hasrat seksualnya.
“Jadi untuk bahan imajinasi seksualnya. Karena pelaku ini sudah berpisah dengan istrinya yang dari pengakuan pelaku istrinya dibawa oleh pria lain,” katanya.
Atas apa yang telah ia perbuat itu, Suwanto kini harus menerima nasib mendekam di tahanan Mapolsek Ploso. Pelaku juga akan dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan karena pencurian malam hari.