Cabuli Jemaat Bawah Umur, Penjual Ayam Kontes di Jombang Diringkus Polisi

Tersangka pencabulan gadis bawah umur, HPN (memakai kaos tahanan) warga asal Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang. (M Faiz).
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com Kabupaten Jombang yang betrpredikat Kota Santri, kembali ternoda. Kali ini, Jombang digegerkan dengan kasus pencabulan gadis di bawah umur.

Memprihatinkan, sebagaimana yang diungkap pihak Polres Jombang. Sebagai tersangka kasus tersebut adalah oknum jemaat yang seringkali memimpin doa di salah satu gereja di Jombang wilayah timur Kabupaten Jombang. Yakni HPN (39) warga asal Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang.

Baca Juga

Wakapolres Jombang, Kompol Ari Trestiawan mengungkapkan, jika yang dilakukan tersangka terhadap Bunga (14) bukan nama sebenarnya, sesama jemaat gereja itu terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara.

“Tersangka dikenakan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara, dan paling lama 15 tahun penjara. Pekerjaan pelaku ini kesehariannya sebagai penjual ayam kontes,” ujar Kompol Ari Trestiawan saat konferensi pers, Senin (22/11/2021).

Dingkapkan Kompol Ari Trestiawan, daalam melakukan aksi tak senonoh itu, pelaku melakukan modus dengan mengajak korban untuk melakukan ritual penyembuhan. Sebab, diketahui jika korban tersebut, mempunyai riwayat penyakit.

“Korban ini mempunyai penyakit berupa kejang-kejang. Sehingga tersangka ini diyakini bisa memberikan kesembuhan melalui doa dan sebagainya. Selanjutnya korban dan keluarganya mendatangi tersangka untuk mengobati,” jelas Kompol Ari Trestiawan kepada awak media.

Dikatakan Kompol Ari Trestiawan, berdasarkan pengakuan dari pelaku saat dilakukan penyidikan, tersangka mengaku telah menyetubuhi korban sebanyak 2 kali.

“Yang pertama itu dilakukan di kamar rumah korban, yang saat itu korban masih berusia 12 tahun. Yang kedua kalinya, terjadinya di kamar tamu PD Efrata Mojowarno, Jombang,”jelasnya.

Karena merasa dibohongi, korban melaporkan ke Polres Jombang. Selanjutnya, pihak Unit Reskrim Polres Jombang melakukan pengumpulan data dan melakukan penangkapan terhadap korban saat berada di rumhanya.

“Korban ditangkap pada Selasa (16/11/2021) yang lalu. Selain menangkap tersangka, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti. Hingga kini korban diamankan di Mapolres Jombang, untguk penyidikan lebih lanjut,”pungkasnya.

 

 

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait