Buruh Tuntut UMK Rp 2,7 Juta dan Tolak PHK

  • Whatsapp

JOMBANG (kabarjombang.com) – Ribuan buruh dari 15 perusahaan di Kabupaten Jombang menggelar unjuk rasa di depan kantor Pemkab setempat, Kamis (8/10/2015). Mereka menuntut kenaikan UMK dari Rp 1,7 juta menjadi Rp 2,7 juta. Selain itu, buruh juga menuntut Pemkab Jombang tegas menekan mekanisasi di perusahaan yang memicu PHK massal.

Ribuan buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Plywood Jombang (SBPJ), Front Perjuangan Rakyat (FPR), dan Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) itu bergerak dari pabrik kayu lapis Plywood di Kecamatan Diwek menuju kantor Pemkab Jombang di Jalan Wahid Hasyim dengan mengendarai ratusan motor dan beberapa truk.

Baca Juga

Mereka lalu berkumpul di depan Pemkab Jombang untuk berorasi dan membentangkan poster spanduk berisi tuntutan. Puluhan anggota polisi menjaga ketat unjuk rasa tersebut.

Koordinator aksi, Heru Sandi mengatakan, tujuan aksi buruh kali ini salah satunya menolak keras PHK massal yang terjadi di Kabupaten Jombang. Menurutnya, sepanjang 2015 sebanyak 1.520 buruh perusahaan padat karya menjadi korban PHK.

“Kasus PHK buruh di kabupaten Jombang bukan karena perusahaan tak kuat bayar upah, tapi ada proses mekanisasi yang mengganti pekerja dengan mesin. Seharusnya pemerintah mempertahankan industri padat karya, jika dibiarkan mekanisasi itulah yang menyebabkan PHK massal,” kata Heru kepada wartawan.

Selain itu, kata Heru, buruh juga mendesak Pemkab Jombang, khususnya dewan pengupahan agar segera menggodok dan menetapan nilai kebutuhan hidup layak (KHL) yang bakal menjadi pedoman penetapan UMK 2016. Adapun UMK yang diinginkan kaum buruh tahun depan naik dari Rp 1.725.000 pada tahun 2015 menjadi Rp 2.700.000.

“Kami mendesak Pemkab Jombang agar segera melakukan pentapan KHL, sampai hari ini kok belum ada pembahasan KHL oleh dewan pengupahan. Saya sebagai anggota dewan pengupahan pun tidak pernah diajak bicara untuk penetapan KHL,” ungkapnya.

Buruh juga menolak keras wacana yang digulirkan Gubenur Jatim yang tak akan menaikkan UMK tahun 2016. Menurutnya, kebijakan tersebut tak masuk akal.

“Kalau Gubenur bisa jamin tahun depan harga BBM dan harga sembako tidak naik, maka kami mengiyakan bahwa upah kami tidak naik,” tegasnya.

Setelah berorasi, perwakilan buruh dibolehkan masuk ke dalam kantor Pemkab Jombang. Usai menyerahkan aspirasi mereka secara tertulis kepada pemerintah, massa dengan tertib membubarkan diri. (*/karjo)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait