KABARJOMBANG.COM – Beberapa buruh berunjuk rasa di depan pabrik sepatu PT Pei Hai, yang berada di Jalan Desa Jogoloyo, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Senin (3/8/2018) .
Para buruh menuntut adanya Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan PT Pei Hai terhadap 35 buruh, secara sepihak. Padahal, mereka sudah bekerja selama 20 hingga 25 tahun lamanya.
Dengan membentangkan poster, para pengunjuk rasa yang diikuti para buruh wanita ini, berteriak di depan gerbang pabrik. Tak ayal, sejumlah pengguna jalan yang melintas terperangah dengan aksi yang dilakukan pagi buta, sekitar pukul 06.00 WIB ini.
“Buruh yang di-PHK sepihak oleh perusahan karena dianggap sering absen oleh perusahaan. Padahal, dalam catatan pekerjaan mereka tidak ada absensi yang tanpa keterangan. Artinya, buruh absen karena keterangan sakit dan keterangan lainnya,” ujar Nur Ika (45), koordinator aksi.
Mereka menilai, PHK yang dilakukan pabrik merupakan keputusan sepihak yang dilakukan perusahaan terhadap karyawannya. “Tentu hal ini merupakan pelanggaran terhadap Pasal 151 UU RI No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” katanya.
Tak hanya menyoroti soal PHK yang dilakukan pabrik. Para buruh juga menganggap bahwa perusahaan melakukan ketentuan dalam memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA). Menurutnya, pabrik sepatu yang terletak di Jalan Raya Desa Jogoloyo, Kecamatan Sumobito ini lebih mengutamakan TKA dari Taiwan dan China, daripada buruh lokal.
“Ada puluhan TKA dari Taiwan dan China di sini. Mereka baru kerja langsung dapat jabatan, langsung dikontrak. Sementara buruh lokal hanya buruh lepas, dan dipecat seenaknya,” jelasnya.
Dengan adanya unjuk rasa tersebut, para buruh meminta agar perusahaan bisa memperkerjakan kembali puluhan buruh yang sudah di-PHK. “Karena itu, kita meminta agar perusahaan mau memperkerjakan kembali buruh yang di-PHK,” tandasnya. (aan/kj)