KABAR JOMBANG (kabarjombang.com) – Ratusan buruh yang tergabung dalam FPR (Front Perjuangan Rakyat) Jombang, berunjuk rasa menuntut kenaikan UMK (Upah Minimum Kabupaten) tahun 2016 menjadi Rp 2,7 juta, dari Rp 1,725 juta UMK tahun 2015, Selasa (22/9/2015).
Ratusan buruh ini melakukan longmarch menuju kantor Pemkab Jombang di Jl Wahid Hasyim. Sepanjang perjalanan mereka menerikkan yel-yel hidup buruh, dan membentangkan spanduk, serta poster tuntutan.
Namun begitu, pengunjuk rasa tidak bisa memasuki kantor Pemkab Jombang. Pasalnya, barikade polisi sudah menghadang di pintu gerbang sebelum mereka datang. Bahkan, polisi juga mengerahkan sejumlah anjing pelacak untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dalam aksi tersebut.
Hanya perwakilan buruh yang bisa masuk untuk menyampaikan tuntutan. Sementara perwakilan menggelar pertemuan, ratusan buruh lainnya melakukan orasi secara bergantian.
Hingga pertemuan berakhir, tidak ada titik temu dari kedua belah pihak. Amin, korlap aksi mengatakan, pihaknya menuntut kenaikan UMK tahun 2016 sebesar Rp 2,7 juta. Pasalnya, UMK Jombang 2015 sebesar Rp 1,725 juta sudah tidak sesuai dengan KHL (kebutuhan hidup layak).
“Tuntutan UMK sebesar Rp 2,7 juta tersebut cukup realistis. Karena kita sudah melakukan survei harga di sejumlah pasar. Makanya Pemkab Jombang harus memenuhi tuntutan ini,” kata Aminun usai aksi.
Karena belum ada titik temu, buruh mengancam bakal menggelar aksi serupa dengan jumlah massa yang lebih besar. (*/karjo)