JOMBANG, (kabarjombang.com) – Sejumlah perwakilan buruh, mendatangi kantor DPRD Jombang, Selasa (1/11/21016) siang. Mereka datang untuk menyampaikan aspirasi kepada Komisi D DPRD Jombang tentang adanya mutasi sepihak yang dilakukan manajemen PT SUB (Sejahtera Usaha Bersama) Diwek, Kabupaten Jombang, beberapa waktu lalu.
Para buruh yang tergabung dalam GSBI (Gerakan Serikat Buruh Indonesia) dan SBPJ (Serikat Buruh Plywood Jombang) itu ditemui para anggota dewan di ruang Komisi D DPRD setempat.
Dalam pertemuan itu, Heru Sandi, koordinator buruh menyampaikan, sedikitnya ada 50 buruh yang dimutasi dari PT SUB Diwek ke perusahaan yang sama di Kabupaten Banyuwangi. Karena tidak berkenan pindah ke Banyuwangi, 45 orang diantaranya terpaksa mengajukan pengunduran diri.
“Padahal kontraknya kawan-kawan itu jelas, sebagai karyawan PT SUB Diwek Kabupaten Jombang. Tapi, tanpa alasan yang jelas, PT SUB mengeluarkan surat mutasi bahwa kawan-kawan harus mutasi ke Banyuwangi. Padahal keluarganya ada disini semua. Tolonglah anggota dewan bisa membantu agar mereka (buruh yang dimutasi, red) bisa dipekerjakan kembali,” kata Heru Sandi, di depan Anggota Komisi D DPRD Jombang.
Selain itu, Heru juga menjelaskan tentang ada semacam intimidasi kepada para buruh yang berserikat atau melakukan perkumpulan. Semacam ada pelayanan berbeda dari perusahaan kepada para aktivis buruh. “Padahal kebebasan berserikat itu dilindungi Undang-undang. Makanya, kami mohon Anggota DPRD bisa membantu menyelesaikan dan memberi perlindungan kepada para buruh,” paparnya.
Heru juga menyebut, ada dugaan penggelapan yang dilakukan PT SUB terhadap iuran para buruh. Atas temuan ini, pihaknya mengaku sudah mengadukan kepada pihak kepolisian. “Karena menurut kami ini termasuk pidana, kami menyampaikan kepada pihak kepolisian untuk mengusut ini (dugaan penggelapan, red),” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Jombang, Mulyani Puspita Dewi mengapresiasi aspirasi yang sudah disampaikan para buruh. Ia pun berjanji, akan segera berkomunikasi dengan manajemen PT SUB untuk mencarikan solusi atas persoalan tersebut.
“Kalau besok ada waktu luang, kami akan langsung datang ke PT SUB untuk mengetahui lebih jelas titik permasalahannya. Bagi kami, kalau terkait kebebasan berserikat itu memang dilindungi Undang-undang. Siapapun diperbolehkan berserikat,” ujar Dewi. (aan)