JOMBANG, KabarJombang.com – Tuntutan paguyuban kesenian tradisional (Pastra) Jombang, agar Pemkab setempat melonggarkan izin pementasan, tampaknya sia-sia. Menyusul, hasil audensi bersama Bupati Jombang beserta Forkopimda di ruang Swagata Pemkab, Senin (21/9/2020) malam, tidak mencapai keputusan apa-apa.
Terdapat 16 perwakilan yang tergabung dalam Pastra Jombang. Di hadapan Bupati Mundjidah Wahab dan Forkopimda, mereka menyuarakan aspirasinya dan mendesak agar Pemkab Jombang memberi kelonggaran ijin pementasan kesenian tradisional, baik kesenian jaranan, bantengan, dan lainnya.
Dikatakannya, sejak Covid-19 mewabah, pegiat seni tradisional di Jombang tidak memiliki pemasukan lantaran adanya pelarangan menggelar pertunjukan atau pementasan yang pratis mengundang kerumunan.
“Sederhana tuntuan kami, tolong kami diberi izin untuk pentas kembali, dengan konsekuensi di saat pandemi seperti ini,” tandas Lilis, koordinator Pastra yang juga dari kelompok Rojo Maheso Putro.
Setelah mendengar tuntutan dari pegiat seni tradisional, gantian pemaparan kajian terkait plus minus sebelum diterbitkannya izin seperti tuntutan Pasta. Di sisi kesehatan, segala konskuensi dipaparkan dari perwakilan instansi kesehatan yakni Direktur RSUD Jombang dr Pudji Umbaran dan Ketua IDI Jombang dr Iskandar Zulkarnaen.
Selanjutnya dari sisi keamanan dan ketertiban, plus minus kegiatan di masa pandemi Covid-19 yang belum berakhir ini, disampaikan Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho.
Dari pertimbangan dan kajian itu, Bupati Mundjidah Wahab akhirnya menyatakan belum bisa memberikan keputusan terkait tuntutan peserta aksi dan audensi.
“Berdasarkan apa yang kita dengarkan tadi, harus dipahami untuk hari ini belum bisa diputuskan tentang tuntutan yang diinginkan. Harus dikaji dan dipikirkan kembali benar-benar keputusan terkait hal itu. Termasuk, kita harus melakukan simulasi, seperti halnya izin hajatan yang sudah dibuatkan Surat Edaran beserta konsekuensi untuk menjaga protokol kesehatan,” jelas Mundjidah Wahab.
Belum adanya keputusan, lanjut Mundjidah, karena masih sekali melakukan pertemuan. Dikatakannya, izin pementasan harus melalui pembahasan-pembahasan yang dari segala sudut pandang.
“Tentunya satu kali pertemuan ini tidak dapat langsung menghasilkan keputusan. Harus ada pertemuan kembali untuk mengambil kebijakan terkait ini, dengan konsep dan simulasi yang tepat,” tambahnya.
Sementara Lilis, menyatakan akan segera membuat konsep yang sesuai dengan kesepakatan di dalam audiensi tersebut.
“Kita akan mengkaji ulang, dan membuat konsep sesuai yang diharapkan di audiensi. Setelah itu jika siap kita akan ketemu lagi duduk bersama menyampaikan konsep kita,” katanya pada KabarJombang.com pasca audensi.