KABARJOMBANG.COM – Kendaraan yang membunyikan klakson “Telolet” secara berlebihan, bisa dilakukan penilangan. Hal ini diungkapkan Kasatlantas Polres Jombang AKP Mellysa Amalia Kamis (22/12/2016).
Pasalnya, menurutnya, kendaraan tersebut sudah dilakukan modifikasi. Sehingga, sudah tidak sesuai dengan SUT (Sertifikat Uji Tipe) kendaraan. “Jika kendaraan tersebut tidak sesuai dengan SUT nya. Maka bisa dikenakan tilang dengan Pasal 285 Ayat 1 dengan ancaman denda Rp 500 ribu,” kata perwira kelahiran Pulau Dewata ini.
AKP Mellysa menuturkan, Klakson masuk dalam pengujian layak jalan yang harus sesuai dengan SUT. Sehingga, jika suaranya melebihi batas aturan yang ditetapkan, itu bisa dilakukan penindakan. “Namun, jika klakson itu tidak melebihi aturan yang ditetepkan, maka tidak apa,” jelasnya.
Meski begitu, pihaknya mengatakan, bahwa ada beberapa tahap yang harus dilakukan dalam penindakan. “Awalnya kita himbau dulu. Namun, jika masih dilakukan, akan dilakukan penindakan secara preventif, preentif dan represif,” terangnya.
Namun, hingga saat ini pihaknya belum melakukan penindakan tilang kepada kendaraan yang menggunakan klakson berlebihan tersebut.
Seperti diketahui, fenomena baru “Om Telolet Om” banyak digemari masyarakat. Fenomena ini menjadi perbincangan di dunia maya. Pasalnya, dengan berbagai cara, banyak masyarakat yang turun ke pinggir jalan untuk meminta bunyi klakson unik dengan mengatakan “Om Telolet Om”. (aan)