PETERONGAN, KabarJombang.com – Aksi balap liar di kawasan kantor Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, dibubarkan petugas Polsek setempat, Senin (11/5/2020) pagi usai santap Sahur atau Subuh.
Selain itu, polisi juga mengamankan 35 sepeda motor protolan, tanpa nopol, knalpot brong. Sementara pemiliknya, dibariskan dengan menerapkan physical distancing di halaman Mapolsek Peterongan untuk dilakukan pembinaan.
Kapolsek Peterongan, Kompol Sugianto mengatakan, pembubaran aksi balap liar di wilayah hukumnya, menindaklanjut informasi masyarakat terkait adanya pemuda-pemuda bergerombol dan tanpa menggunakan masker.
“Saat kita melakukan patroli, ternyata para pemuda tersebut balapan motor,” kata Kompol Sugianto, Senin (11/5/2020)
Pihaknya menegaskan, sanksi tilang tersebut merupakan sanksi peringatan awal. Sepeda motor yang ditilang, katanya, akan dikeluarkan satu minggu ke depan. Kepada pemilik motor yang ditilang, lanjutnya, diberikan pembinaan terkait larangan balap motor liar dan pencegahan penyebaran Covid-19.
“Tapi jika tertangkap mengulangi balap liar lagi, kami tak segan-segan menindak tegas dengan sanksi lebih berat,” tandasnya.
Dikatakannya, balap motor liar yang didominasi para pelajar tersebut dilakukan pasca Sahur. Saat pengguna jalan sepi. Aktivitas itulah, dilaporkan warga karena sangat menggangu dan meresahkan. Lebih lagi, mereka harusnya mentaati imbauan pemerintah dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Kami akan terus berpatroli terkait hal ini,” tandasnya lagi.