JOMBANG, KabarJombang.com – Penerapan social dan physical distancing di masa darurat Coronavirus 2019 (Covid-19) di Kabupaten Jombang, rupanya ada pembeda. Tim Gugus Tugas (GTPP) Covid-19 setempat pun dinilai setengah hati menegakkan aturan ini.
Salah satu PKL di Jombang menilai, penerapannya sangat tajam ke wilayah pedagang kecil atau Pedagang Kaki Lima (PKL), namun tumpul pada toko-toko besar, seperti Bravo Swalayan di jalan Prof Nurcholish Madjid, Desa Tunggorono, Kecamatan/ Kabupaten Jombang. Padahal, di swalayan tersebut, kerap terjadi kerumunan orang saat mengantre di depan kasir.
“Setiap hari, PKL yang melapak, langsung dibubarkan bila melanggar physical distancing, sementara Bravo swalayan, bebas buka, dan tutupnya hingga larut malam. Mana penegakan aturannya? Seolah-olah petugas hanya berpihak sebelah saja,” katanya.
Sementara Manajer Bravo Swalayan, Kris Budi Luhur, saat dikonfirmasi terkait hal ini tidak bisa ditemui. Sekuriti swalayan ini pun mengatakan, sulit jika ingin menemui sang manajer.
“Mengenai iimbauan dari pemerintah sudah ada. Kita sudah lakukan itu, seperti jaga jarak. Disamping itu, bila di dalam penuh, dilakukan buka tutup,” terangnya di lokasi.
Disinggung soal akvititas swalayan, sekuriti ini mengaku tidak ada imbauan batasan tutup dari Pemkab Jombang.
“Bravo masih tutup seperti biasanya, jam 21.30 WIB. Kalau ada komen masyarakat di media sosial yang menyalahkan Bravo, itu orang yang tidak suka sama Bravo saja. Yang jelas, kita sudah ikuti ataruran pemerintah,” jawabnya.
Terpisah, Jubir Gugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jombang, Budi Winarno saat dikonfirmasi terkait hal ini, pihaknya akan menyampaikan ke tim Gugas.
“Akan saya sampaikan ke Gugus Tugas. Soal pengamanan dan penegakan hukum itu wilayah Satpol PP. Infonya, pihak Bravo hari ini dipanggil,” jawabnya melalui aplikasi WhatsApp, Senin (18/5/2020).