JOMBANG, KabarJombang.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jombang menyatakan bahwa hingga saat ini, kuota program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk Desa Sumberjo, Kecamatan Jombang, belum dapat dipastikan. Hal ini disebabkan adanya penyesuaian anggaran dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pusat.
“Untuk Desa Sumberjo memang belum bisa kami pastikan kuotanya, karena masih menunggu kejelasan dari pusat terkait evaluasi dan efisiensi anggaran. Karena belum ada kejelasan tersebut, maka pendaftaran PTSL di Desa Sumberjo belum dapat dibuka,” jelas Haris Kurniawan Waluyoadi, Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan BPN Jombang, Selasa (10/6/2025)
Haris menjelaskan bahwa awalnya BPN Jombang mengusulkan kuota sebanyak 30.000 bidang ke ATR/BPN pusat dan telah disetujui. Namun, seiring berjalannya waktu, terjadi efisiensi anggaran yang menyebabkan target kuota Sertifikat Hak atas Tanah (SHT) untuk tahun 2025 hanya menjadi 5.000 bidang.
“Dengan adanya efisiensi anggaran ini, maka pada 2025 kami akan memprioritaskan desa-desa yang sudah dilakukan pengukuran sejak tahun 2023, terutama untuk bidang tanah yang belum bersertifikat,” tambahnya.
Sementara itu, Desa Sumberjo baru melaksanakan kegiatan pengukuran tanah pada tahun 2024. Karena itu, desa tersebut tidak masuk dalam prioritas penlok (penetapan lokasi) PTSL tahun 2025.
Belum Ada SK Tim PTSL di Desa Sumberjo
Terkait pembentukan tim PTSL, Haris menegaskan bahwa hingga kini Desa Sumberjo belum memiliki Surat Keputusan (SK) Tim PTSL. Menurutnya, di tingkat desa terdapat dua SK yang berbeda: SK Panitia Desa yang bersifat internal dan tidak melalui pelantikan oleh BPN, serta SK Tim PTSL yang ditandatangani oleh BPN, yang terdiri dari sekretaris desa dan kepala desa sebagai bagian dari tim yang akan dilantik secara resmi.
“Untuk Desa Sumberjo, belum ada SK Tim PTSL karena memang belum masuk tahap pelaksanaan. Tahun 2024 kemarin baru tahap pengukuran untuk verifikasi dan pengecekan sengketa tanah.Jika tidak ditemukan sengketa baru di lanjutkan pemberkasan dan pembukaan pendaftaran, berhubung Desa Sumberjo terdampak efisiensi anggaran kita masih menunggu kejelasan dari pusat” pungkasnya.
Ketika ditanya soal Desa Sumberjo yang sudah melakukan penarikan biaya atau membuka pendaftaran PTSL meskipun kuotanya belum Jelas, Haris enggan memberikan komentar lebih lanjut.
“Kalau soal itu, saya tidak bisa berkomentar apakah itu melanggar hukum atau tidak. Di BPN kami diajarkan untuk tidak memberikan komentar terkait hal-hal di luar kewenangan kami,” pungkas Haris.
Dengan kondisi ini, warga Desa Sumberjo Jombang diimbau untuk bersabar menunggu informasi resmi dari BPN Jombang terkait kelanjutan program PTSL di wilayah mereka.