KABAR JOMBANG (kabarjombang.com) – Diberlakukannya Peraturan Bupati (Perbup) Jombang No 7 Tahun 2014 tentang Kawasan Tertib Lalu Lintas, berbuntut pengerahan massa. Setidaknya, ratusan pengendara becak motor (bentor) dan becak diesel (bedes) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Rabu (30/9/2015).
Dalam pasal 8 Perbup tersebut disebutkan, bahwa becak motor, kereta kelinci, mesin giling bermotor, sepeda cinta, dilarang memasuki kawasan tertib lalu lintas, yakni, di Jalan Gus Dur, Jalan Wahid Hasim serta Jalan Ahmad Yani atau lebih dikenal sebagai Jalur T Kabupaten Jombang.
Koordinator aksi, Joko Fatah Rohim mengatakan, diberlakukannya Perbup tersebut, akan mematikan salah satu mata pencaharian masyarakat Jombang.
“Ada sekitar 2.000 orang menggantungkan hidup pada becak motor, jika pelarangan dilakukan, dari mana mereka harus hidup,” katanya di tengah-tengah pengunjuk rasa.
Fatah berharap, para wakil rakyat segera membuat aturan untuk melegalkan bentor dan bedes di Kabupaten Jombang. “Kami siap untuk memenuhi aturan berkendara, misalnya kelengkapan helm, lampu, dan sebagainya, asal bentor dan bedes dapat dilegalkan,” harapnya.
Sementara itu, aksi para abang bentor ini ditemui Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jombang Minardi. Pihaknya berjanji akan segera melakukan pertemuan dengan instansi terkait guna membahas keberadaan bentor.
“Kita akan undang Dishub, kepolisian, dan instansi terkait guna membahas kelangsungan bentor di Kabupaten Jombang, namun keputusan itu tidak bisa sekarang,” jelas politisi dari Partai Demokrat ini.
Tapi, para pengunjuk rasa tidak puas dengan pernyataan Minardi. Mereka mendesak segera ada ketegasan. Akhirnya, dicapai kesepakatan untuk sementara, bentor dan bedes diperbolehkan beroperasi, kecuali di kawasan jalur T.
“Jika ada teman pengemudi bedes yang ditangkap. Maka kami kembali turun jalan. Satu ditangkap, semua turun jalan,” ujar para abang becak.
Aksi dengan membawa bentor dan bedes masing-masing ini, sempat melumpuhkan jalan protokol di kota santri ini. (*/karjo)