Belum Berizin, Pembangunan Toko Ritel Modern Dihentikan Satpol PP Jombang

Satpol PP Jombang saat sidak ke pembangunan toko ritel modern di Dusun Dapurno, Desa Dapurkejambon, Jombang.
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Proses pengerjaan hampir rampung, pembangunan toko ritel modern di Dusun Dapurno, Desa Dapurkejambon, Kecamatan/ Kabupaten Jombang, Jawa Timur, terpaksa dihentikan oleh petugas Satpol PP Jombang. Alasannya, pembangunan tersebut belum mengantongi izin, Selasa (8/9/2020).

Upaya tegas petugas penegak Perda ini, bertepatan pada Hari Pamong Praja. Hanya saja, Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda Satpol PP Jombang, Wiko F Diaz mengatakan, pengecekan lokasi pembangunan, setelah mendapat laporan masyarakat.

Baca Juga

“Ternyata benar, ada proses pembangunan,” ucapnya di lokasi pembangunan pada KabarJombang.com, Selasa (8/9/2020).

Wiko mengatakan, pengecekan dilakukan dari segi fungsi pembangunan, serta izin mendirikan bangunan. “Katanya untuk toko modern, dan tidak menyebutkan nama toko tersebut. Izinnya juga kita cek ternyata belum berizin. Karena belum berizin kita hentikan sementara,” katanya.

Penghentian ini akan dilakukan selama waktu yang belum ditentukan, sembari menunggu izin pembangunan ada. “Harus melengkapi dulu sampai ada izin, baru boleh dilanjutkan. Karena yang membangun ini pakai kontraktor. Jadi sifatnya borongan,” jelasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jombang, Ilham Hero Koentjoro menyebut, izin pembangunan toko ritel modern di tengah desa tersebut dalam proses perizinan. “Sudah proses mengurus izin,” singkatnya.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait