JOMBANG, (kabarjombang.com) – Niat hati ingin memuluskan jalan cintanya, namun niat Ahmad Ismawan alias Gareng (22), warga Dusun Karangan Kulon, Desa Karangan, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, harus dihentikan pihak kepolisian. Ini terjadi setelah dia melarikan teman perempuanya YHS, warga Dusun Mindi, Desa Mundusewu, Kecamatan Bareng yang masih berumur 17 tahun ke Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, pada (23/12/2015) lalu.
Awal peristiwa ini terjadi bulan September 2015 lalu, dia yang diduga berpacaran dengan korban, kerap melakukan persetubuhan terhadap korban. Karena ketagihan, pada bulan Nopember 2015 pelaku juga menyetubuhi korban sebanyak 3 kali di dalam rumah tersangka.
Tak puas dengan itu, tersangka pada Rabu (23/12/2015) sekitar jam 01.00 WIB membawa lari korban ke Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur tanpa sepengetahuan orang tua korban. Lebih parahnya lagi, menurut pengakuan korban, selama diajak pergi tersangka sering mengajak melakukan hubungan layaknya suami istri.
Mendengar buah hatinya dibawa pergi tanpa sepengetahuanya, Sri Rahayu, orang tua korban melaporkan hal ini ke Polsek Bareng. Namun, karena korban tak ada di Kabupaten Jombang, orang tua korban menunggu sampai anaknya dipulangkan.
Kemudian pada Rabu (20/01/2016), orang tua korban mendengar kalau anaknya sudah berada di Kabupaten Jombang. Namun bukannya diantar pulang, tersangka malah mengajak korban pulang ke rumahnya sendiri.
Mengetahui informasi bahwa anaknya sudah berada di Jombang. Ayah korban menghubungi anggota Polsek Bareng dan langsung menuju ke rumah tersangka. Petugas yang sudah menunggu sejak lama langsung menggelandang tersangka ke Mapolsek Bareng.
Kasubag Humas Polres Jombang, Iptu Dwi Retno Suharti, membenaran hal tersebut. “Tersangka sudah ditahan di Mapolsek Bareng. Untuk saksi dan juga korban sudah divisum. Dan akibat perbuatanya tersangka ditahan di Mapolsek Bareng,” kata Retno, Selasa (26/1/2016). (ari)