JOMBANG, KabarJombang.com – Residivis di Jombang ini belum kapok. Lakukan aksi pencurian lagi, serta tertangkap polisi.
Peristiwa pencurian ini terjadi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Desa Pulogedang, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang. Tersangka yakni Yasin Bin Sakiman, pria asal Desa Manduro, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang.
Tersangka melakukan aksinya saat yang punya rumah Mi’rojul Nikmah, umur (47) tinggal di Pulogedang, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, tengah mengajar.
Seorang saksi mata di lokasi Timan Bin Katam mengatakan, jika tersangka masuk ke rumah korban saat korban sedang mengajar.
“Kronologi kejadian, pada hari Selasa, tanggal 12 September 2023, sekitar jam 07.30 WIB, korban berangkat mengajar dan rumah sudah dalam keadaan terkunci semua, sekitar jam 09.00 WIB,” ucapnya.
Kemudian, pada saat korban pulang, diketahui pintu belakang sudah dalam keadaan terbuka dan grendel sudah menggantung di kusen pintu dalam keadaan rusak.
“Setelah dicek dua unit HP merk Vivo, tipe V2118, warna sapphire blue besert, HP merk Redmi 9 C, warna hitam, beserta simcard nomor 081528672939, uang tunai sebesar Rp 500.000 dan surat-surat lainnya sudah tidak ada,” katanya lebih lanjut.
Setelah mengetahui barang-barangnya lenyap, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tembelang dan atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp. 5.500.000.
Polisi yang kemudian mendapatkan laporan dari korban, kemudian bergegas untuk melacak keberadaan tersangka. Melalui Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Aldo Febrianto menyebut jika tersangka merupakan residivis.
“Tersangka ini ahli bobol rumah, merupakan residivis. Sudah enam kali masuk penjara. Ada lima TKP di Jombang dan satu di Lamongan. Tersangka juga baru satu bulan keluar Lapas,” ujarnya.
Tersangka ini menyasar barang-barang berharga, kali ini tersangka memasuki rumah melalui pintu belakang rumah korban dengan cara mencongkel pada saat korban sedang tidak ada di rumah dan mengambil Handphone serta uang tunai milik korban.
Dari laporan yang diterima, anggota Resmob Polres Jombang menyebar melakukan penyelidikan yang berdasarkan keterangan masyarakat dan profiling yang akurat sehingga di dapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku.
Kemudian pada hari Senin, (9/10/2023) sekitar pukul 18.00 WIB, tersangka Yasin Bin Sakiman ditangkap. “Tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Jombang untuk proses lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan dari tersangka yakni satu buah HP merk Redmi 9 C,” pungkasnya.