JOMBANG, KabarJombang.com – Baru lulus Madrasah Tsanawiyah (MTs), sebut saja Sialwati (15) seorang gadis yang tinggal di Kecamatan Mojowarno, Jombang, hamil sebelum nikah.
Kini gadis yang hamil sekitar 6 hingga 7 bulan itu, bakal melangsungkan pernikahan dengan pria sekampung yang usianya terpaut 13 tahun. Bahkan kabarnya, kini orangtua gadis tersebut tengah mengurus persyaratan dispensasi pernikahan dini di Pengadilan Agama Jombang.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan KabarJombang.com di sekitar rumah gadis tersebut. Warga membenarkan jika gadis berusia 15 tahun itu sudah hamil 5 bulan, namun ada juga warga yang menyebut sudah mengandung 6 hingga 7 bulan.
Si gadis, disebut warga memang sudah mengandung, setelah lulus MTs. Pergaulan yang terlampau bebas, dikatakan warga yang mungkin menjadi penyebabnya.
Menurut warga yang tidak mau disebut namanya ini, warga sekitar juga sepenuhnya sudah mengetahui hal tersebut, namun lebih memilih untuk diam saja.
“Warga memang sudah tahu, tapi ya sudah dari pihak keluarga juga sepertinya menerima dan sebentar lagi katanya mau menikah,”ucap warga yang enggan disebut namanya tersebut.
Dikatakan, Sialwati yang lulusan MTs di Jogoroto, Jombang itu sempat masuk ke SMA, namun hanya beberapa hari saja.
“Sebentar lagi menikah, sepertinya orang tua si gadis juga sudah mengurus untuk pernikahan,” katanya.
Sementara itu berdasarkan konfirmasi KabarJombang.com, dengan Kepala DPPKB-PPPA Jombang, Pudji Umbaran menyebut, kasus pernikahan dini di Kabupaten Jombang memang terbilang masih cukup tinggi
Sejak Januari-November 2022, ada ratusan kasus pernikahan dini, tepatnya 920 orang. Penyebabnya tidak lain dan tidak bukan yakni karena hamil di luar nikah.
Ia melanjutkan, sampai bulan November 2022, tercatat angka perkawinan pertama perempuan sebanyak 9.270 orang. Persentasinya, 9,92 persen dan 920 orang dalam hitungan tersebut usianya masih 20 tahun.
Memang, angka pernikahan dini di Jombang setiap tahun terus naik. Pasalnya, pada tahun 2021, angka pernikahan dini di Jombang tercatat sebanyak 518 pernikahan.
Tahun 2020 ada 886 kasus pernikahan dini, 2018, tahun 2018 ada 1.336 kasus pernikahan dini, dan tahun 2019 sebanyak 746 kasus pernikahan dini.
“Memang kasus ini terjadi penyebabnya sebagian besar karena hamil di luar nikah. Karena itu, diberikan dispensasi untuk melakukan pernikahan di bawah usia,” katanya, Kamis (21/9/2023).
Jika melihat Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. Terdapat dalam pasal 7 berbunyi, perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.
Hal ini merupakan perubahan yang cukup besar karena sebelumnya diatur dalam UU No. 1 Tahun 1974 Pasal 7 ayat (1) bahwa Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun.