KABARJOMBANG.COM – Adanya tudingan warga Dusun Kalangan Desa Kalangsemanding, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang saat berunjuk rasa terkait pembangunan perumahan yang dikerjakan PT Duta Inti Jokam sebagai pengembang yang tak memiliki ijin, Dibantah Ali Imron Al Fatah, Direktur PT tersebut.
Menurutnya, tudingan warga tersebut hanyalah isapan jempol semata. Pasalnya, ia membantah jika pembangunan perumahan itu dituding tak memiliki ijin, tidak ada persetujuan di Pemerintahan Desa (Pemdes), dan warga setempat.
“Nah, terkait izin pembangunan perumahan itu sebenarnya tidak ada masalah. Sebab, semua izin sudah kita kantongi. Seperti, Izin pemanfaatan ruang yang sudah dikeluarkan BPP Jombang pada 22 November lalu. Dan izin IPPT (Izin Pemanfaatan Penggunaan Tanah, Red) dari lahan produktif ke lahan pengeringan juga sudah ada dikeluarkan BPN pada 2016 lalu. Semua sudah kita miliki,” terangnya.
Selain itu, lanjut Imron, terkait tuntutan warga agar pihaknya segera memperbaiki jalan yang rusak, akan segera direalisasi. “Setelah aksi warga, sudah ada pertemuan dengan perwakilan warga dan desa, dan minggu ini akan kami perbaiki,” kata Ali Imron Al Fatah, kemarin.
Namun pertemuan tersebut menurutnya tak mendapatkan hasil, pasalnya salah satu warga yang mewakili pertemuan tersebut meminta sejumlah kombensasi kepada pengembang,” memang belum ada titik temu dalam pertemuan tersebut. Sebab ada salah satu perwakilan warga yang masih ngotot dengan kesepkatanya sendiri,” ujar Imron, Kamis (5/1/2017).
Meski begitu, sesuai dengan pertemuan awal, pihaknya memang sudah menyatakan bakal memperbaiki akses jalan seluas 8.470 meter persegi itu. Namun, dengan catatan menunggu hingga pengurukan untuk perumahan itu rampung. “Memang benar ada beberapa titik yang rusak, tapi tetap kami perbaiki. Sesuai dengan pernyataan awal dulu,” bebernya.
Seperti diberitakan sebelumnya, puluhan warga Dusun Kalangan Desa Kalangsemanding Kecamatan Perak, berunjukrasa di area pembangunan perumahan di wilayah dusun setempat, pada Senin (2/1/2017) lalu. Mereka menuntut agar pembangunan itu dihentikan. Pasalnya, mereka menuding pihak pengembang tidak memiliki ijin. Selin itu, akibat akitivitas pembangunan tersebut, jalan mengalami kerusakan. (aan)
Baca Sebelumnya: Warga Kalangsemanding Protes Pembangunan Perumahan, Ini Sebabnya