NGORO, KabarJombang.com – Statemen Kepala Desa (Kades) Banyuarang, Kecamatan Ngoro, Jombang, Ahmad Anshori Wijaya kepada KabarJombang.com (Kelompok FaktualMedia), dibantah mantan kepala Inspektorat Kabupaten Jombang, I Nyoman Swardana.
Sebelumnya, Kades Wijaya saat dikonfirmasi mengatakan, jika selama ini semua realisasi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) sudah melalui tahapan pemeriksaan atau audit secara rutin tiap tahun oleh Inspektorat Pemkab Jombang.
Menurut Nyoman, tidak semua proyek fisik di Desa Banyuarang yang didanai APBDes diaudit pihaknya. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang pernah dipimpinnya itu, hanya memeriksa satu atau dua saja realisasinya. Hal ini, disebabkan keterbatasan waktu, dan tenaga audit.
“Kita menggunakan sampling saja, saat melakukan audit realisasi APBDes. Karena nggak mungkin semuanya kita turun ke lokasi dan melakukan pemeriksaan di semua titik proyek fisik,” kata Kepala Inspektorat, melalui sambungan telepon, Selasa (17/9/2019).
Pihaknya enggan menjawab saat ditanya proyek mana yang dijadikan sampling, terkait proyek fisik di Desa Banyuarang.
Selain itu, lanjut Nyoman, proyek yang sudah diperiksa atau diaudit oleh Inspektorat, bukan lantas diasumsikan lolos dari persoalan atau tidak ada penyimpangan.
“Belum tentu kalau sudah diaudit tidak ada penyimpangan. Apa yang dikatakan Kades itu nggak benar. Kalau pun pihak Kejaksaan membutuhkan pihak Inspektorat, kami siap,” tandasnya.
Disinggung soal prasasti proyek jembatan Dusun Balongbiru, Desa Banyuarang, yang sudah dipasang, namun bangunan fisiknya belum digarap, Nyoman mengatakan, jika hal tersebut terbalik. Seharusnya, bangunan diselesaikan dulu, baru prasasti dipasang.
“Hal ini, sebenarnya tugas pendamping untuk mengawasinya,” jawab Inspektur yang pensiun per 1 September 2019 kemarin ini.
Terpisah, Plt Inspektorat Jombang, Abdul Qudus, saat hendak dikonfirmasi tidak sedang berada di kantor. “Bapak sedang dinas luar,” kata seorang staf Inspektorat singkat.
Jurnalis: Slamet Wiyoto
Editor: Arief Anas