KABARJOMBANG.COM – Banner yang diduga milik Pangawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Jombang, Jawa Timur, diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) setempat. Seperti yang terlihat di samping kantor Panwaslu di Jalan Raden Wijaya, Kelurahan Kepanjen, Kecamatan/Kabupaten Jombang.
Di lokasi ini banner bertuliskan “#tolakpolitikuang” terlihat dipasang dengan dipaku di pohon. Sementara itu, tali yang digunakan terlilit pada tiang listrik yang tak jauh dari lokasi.
Melihat hal ini, Ketua Relawan Peduli Pohon Jombang (RPPJ) Agus Yulianto, menyayangkan adanya pemasangan banner tersebut. Menurutnya, hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) yang ada di Kota Santri.
“Kami sangat menyayangkan tentang adanya APK Panwaslu Kabupaten Jombang yang dipaku di pohon dan di tiang listrik. Padahal jelas, itu ada regulasi yang mengaturnya dan tertera pada Perda No 9 tahun 2010 tentang Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat pasal 6 huruf g,” katanya, Selasa (15/5/2018).
Pihaknya meminta, agar penegak Perda yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang, segera bertindak atas adanya pelanggaran tersebut.
“Kami harap agar Satpol PP segera menindak pelanggaran Perda tersebut. Seperti dikabarkan bulan lalu, bahwasannya APK KPU Kabupaten Jombang, juga banyak yang dipaku di pohon dan juga dipasang di tiang lampu penerangan jalan. Kasus tersebut sudah kami kawal sampai tuntas,” jelas Agus.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Kabupaten Jombang, Nur Khasanuri, belum bisa dikonfirmasi terkait adanya pelanggaran tersebut. Meski saat wartawan menghubungi nomor telephone miliknya. (ari/kj)