KABARJOMBANG.COM – Baliho/banner bergambar foto Bupati Jombang berukuran 1 x 5 meter, yang terpasang diatas taman jalan di jalan Basuki Rahmat, diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2010 tentang Ketertiban Umum.
Betapa tidak, lokasi pemasangan baliho tersebut berada diatas taman dengan cara diikat di bagian dua pohon tersebut, yang konotasinya menjadi fasilitas umum.
Seperti yang diungkapkan Kepala Bidang Keamanan dan Ketertiban Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang, Ali Arifin, Jumat (24/3/2017). Menurutnya, pemasangan baliho di tempat-tempat yang menjadi fasilitas umum adalah bentuk pelanggaran Peraturan Daerah. “Jika lokasi penempatan baliho itu tidak berijin, maka segera akan kita tindak,” tegasnya.
Meski ada baliho yang berijin, lanjut Ali, jika penempatannya di lokasi yang mengganggu fasilitas umum, maka bisa dilakukan penertiban. “Secepatnya kita akan melakukan koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) yang menaungi soal perijinan tentang ada atau tidaknya baliho tersebut. Jika tidak ada ijinnya, maka akan kita copot,” terangnya.
Pantuan di lokasi, tak hanya baliho bergambar Bupati Jombang Nyono Suharli yang terpasang diatas fasilitas umum. Namun,, beberapa baliho bergambar partai politik juga terlihat diletakkan di pinggir jalan Surabaya – Madiun itu. Jika ditotal, jumlahnya mencapai 8 baliho yang asal pasang.
“Kondisi itu sudah lama, memang tidak terlalu menganggu tapi terlihat tidak rapi saja,” ujar Sari (28) salah satu pengendara yang melintas di lokasi. (aan/kj)